Ironi Wakil Rakyat

01/6/2015 00:00
Ironi Wakil Rakyat
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)
SOROTAN terhadap kinerja DPR seperti tidak berkesudahan. Wacana pembangunan gedung baru DPR kembali menjadi pemantiknya, padahal 37 target prolegnas tahun ini belum satu pun yang menjadi undang-undang.

Warga barangkali harus kembali menelan kekecewaan. Padahal, Lembaga Survei Indonesia menunjukkan peningkatan kepercayaan publik terhadap DPR periode 2014–2019 yang setengah anggotanya ialah muka-muka baru.

Survei tersebut menyebutkan kepercayaan publik terhadap DPR 51,7% (Oktober 2014) menjadi 59% (Februari 2015). Namun, kini DPR sepertinya tampak sibuk bekerja untuk diri sendiri dan atau sibuk mengurus partai politiknya.

Sejak DPR dilantik pada 1 Oktober tahun lalu, atau tujuh bulan silam, kinerja mereka di bidang legislasi masih sangat minim. Segelintir aturan perundangan yang telah dibahas dan disepakati hanyalah seputar perppu yang kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Namun, target prolegnas yang direncanakan masih nihil hasilnya. Bila melihat se­­tumpuk RUU yang harus dibahas sepanjang tahun ini, dengan menyisakan waktu delapan bulan, rasa-rasanya mustahil para wakil rakyat dapat menyelesaikan semuanya.

Dengan demikian, para wakil rakyat harus menyelesaikan rata-rata minimal empat RUU setiap bulannya. Pesimisme tersebut bukan tanpa alasan. Para wakil rakyat telah memutuskan untuk memperbanyak masa reses menjadi lima kali dalam setahun dengan dalih untuk memperbanyak waktu mereka turun ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi dari konstituen.

Pada periode-periode sebelumnya, masa reses DPR hanya empat kali dalam setahun. Penambahan masa reses tersebut otomatis mengurangi masa kerja efektif para wakil rakyat. Belum lagi ditambah dengan libur nasional, itu akan semakin memperpendek waktu persidangan untuk membahas RUU yang diperlukan.

Gambaran tersebut tentu sebuah ironi. Para anggota DPR yang menetapkan sendiri jumlah RUU yang hendak dibahas, tetapi mereka seolah tidak mampu melihat kemampuan untuk menyelesaikan target tersebut.

Tak hanya itu, demi mengakomodasi kepentingan politik dari kelompok tertentu di DPR, para wakil rakyat seenaknya menyodorkan revisi UU yang sudah ada, menggeser RUU lain yang sejatinya lebih menyentuh hajat hidup orang banyak.
Contoh nyata, akibat dualisme kepengurusan partai politik, anggota DPR lebih mementingkan untuk segera merevisi UU Pilkada dan UU Parpol. Bahkan, di masa reses sekalipun mereka tetap menggelar rapat untuk keinginan tersebut.

Sementara itu, untuk menyikapi Perppu Pilkada dan Perppu Pemda, DPR seakan tidak mau masa reses mereka terusik.
Tentu menjadi pertanyaan publik, apa saja yang dilakukan DPR selama ini sehingga tidak pernah mampu menuntaskan pembahasan RUU? Jawabannya ialah para wakil rakyat lebih memprioritaskan pelaksanaan fungsi pengawasan dan sibuk dengan urusan internal partai masing-masing.

Fungsi pengawasan memang tampak lebih menonjol dan seolah menjadi prioritas. Para wakil rakyat seharusnya menyadari fungsi legislasi pada hakikatnya refleksi dari kepentingan rakyat. Bahkan, peran peng­­awasan DPR sebenarnya bisa tercakup dalam fungsi legislasi, yakni bagaimana merumuskan aturan perundang-undangan yang bisa menciptakan mekanisme pengawasan secara melekat, tanpa DPR harus turun tangan secara langsung.

DPR, sebagai wakil pilihan rakyat, harus mampu mendahulukan pelaksanaan kewajiban konstitusional secara baik sehingga menghasilkan aturan perundang-undangan yang berkualitas, yang mengakomodasi kepentingan seluruh bangsa Indonesia. (Nov/P-5)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya