DEWAN Perwakilan Rakyat sudah saatnya berpikir ulang agar kinerja mereka bisa efisien dan efektif di tiga bidang tugas; penganggaran budgeting, legislasi, dan pengawasan.
Dua dari tiga bidang tugas itu, yakni legislasi dan pengawasan, kini dipersoalkan akibat adanya penilaian buruknya kinerja DPR dalam kepesertaan mengelola negara ini. Anggota DPR lebih banyak berbuat di bidang pengawasan dengan agenda-agenda fraksi tersendiri jika dibandingkan dengan fokus menggarap bidang yang tidak kalah vitalnya di bidang legislasi.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia juga punya penilaian bahwa kinerja DPR periode 2014-2019 di bidang legislasi pada semester pertama tahun ini belum signifikan, bahkan tidak menunjukkan kemajuan jika dibandingkan dengan semester yang sama periode DPR sebelumnya.
"Hampir semua RUU yang disahkan merupakan RUU kumulatif terbuka, yaitu penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)," ungkap Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri, akhir pekan lalu.
Kelemahan DPR saat ini terlihat dari fakta bahwa beberapa RUU belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR karena proses harmonisasinya belum selesai. RUU dimaksud antara lain RUU PerumahÂan Rakyat, RUU Penjaminan, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Padahal, ada 37 RUU yang telah disepakati menjadi prolegnas prioritas 2015, terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Konsekuensi dari adanya sejumlah RUU yang diprioritaskan ialah sudah tersedianya naskah akademik (NA) dan naskah RUU-nya, mengingat syarat dari suatu RUU bisa diprioritaskan ialah adanya NA dan naskah RUU. "Dengan demikian, seharusnya ketiga RUU tersebut sudah dapat menjalani proses yang lebih signifikan untuk segera memulai proses pembahasan," tegasnya.
Lambatnya proses pembahasan RUU tersebut, selain disebabkan lemahnya komitmen dan aksi anggota Dewan, terjadi karena faktor mereka harus berhadapan dan dihantui dengan agenda dan kalkulasi politik dari dua kubu koalisi yang secara riil ternyata masih eksis di Senayan.
Inisiatif merevisi kembali UU Pilkada ialah salah satu contohnya, bagaimana asas-asas pembentukÂan peraturan perundang-undangan ditabrak. Di situ bisa dilihat kualitas suatu RUU dirancang.
"Ketika penyusun RUU sadar bahwa usulnya untuk merevisi suatu UU akan menimbulkan konflik dan permasalahan baru yang sudah bisa terprediksi sebelumnya, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan, dan asas kedayagunaan menjadi tidak terpenuhi," ungkap Ronald.
Dia menambahkan, adanya kesenjangan pencapaian legislasi tersebut juga disebabkan penyusunÂan prolegnas tidak didasarkan pada kebutuhan dan pembaruan peraturan. Hal itu yang tidak dipahami anggota DPR.
Karena itu, yang terjadi, di tengah kritik tajam minimnya kinerja, pimpinan DPR malah sibuk mengerjakan program insidental dan bersifat proyek seperti pengadaan alun-alun demokrasi, membuat gedung khusus staf, dan jalan khusus tamu.
Padahal, ada kebutuhan dan tantangan DPR yang perlu direspons segera, seperti implementasi Perpres No 27 Tahun 2015, salah satunya tentang restrukturisasi Setjen DPR agar DPR dan masyarakat mendapatkan layanan dukungan keahlian dan administrasi yang prima. "Akses publik tidak semata sarana fisik, tetapi akses informasi seperti proses legislasi tentang status RUU yang sedang dibahas dan dokumen yang tersedia," papar Ronald.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai kinerja DPR RI masih belum optimal dalam menjalankan tugas utamanya membuat undang-undang. "Tugas yang pertama legislasi kan tidak terlalu maju ini, tidak terlalu bagus. Karena itu, ya, harus banyak bekerja. Kalau lebih banyak bekerja, berarti reses harus diperpendek kan," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa tidak menampik jika DPR memerlukan pengaturan yang lebih efisien dalam memanfaatkan waktu di bidang legislasi. Salah satunya ialah pengaturan masa reses yang menurutnya terlalu lama. Dalam perhitungan kasarnya, waktu yang tersisa hanya tujuh bulan dalam setahun. Dengan begitu, masa sidang berjalan efektif cuma sekitar satu sampai satu setengah bulan dalam setahun.
"Itu ditambah dengan tugas komisi melakukan pengawasan dan penganggaran jadi untuk legislasi tidak cukup," jelas Saan. Oleh karenanya, dia sepakat, perlu didorong wacana pengurangan masa reses dari sebulan menjadi dua minggu meskipun periodisasinya tetap sama, yakni lima kali dalam setahun.
"Saya kira penyerapan di daerah pemilihan bisa dikurangi dari 9 hari ke 7 hari sehingga bisa cukup dengan dua minggu. Kalau bisa, dua minggu cukup," ucapnya.
Hari legislasi Minimnya hasil kinerja di bidang legislasi sempat direspons pimpinan DPR dengan menerapkan hari legislasi pada Rabu dan Kamis. Itu pun menurut Saan bisa berdaya guna jika komisi di DPR konsisten menerapkan fungsi legislasi pada hari legislasi tersebut.
"Dengan begitu, pergerakan prolegnas bisa berjalan lebih optimal untuk mengatasi keterÂtinggalan 37 RUU dalam prolegnas prioritas 2015. Targetnya, sebanyak 25 RUU sebagai inisiatif DPR bisa diselesaikan," ujarnya.
Dalam hitungannya, kalau dalam satu tahun bisa dua hari legislasi, capaiannya akan positif. "Kalau capaian minimal 25 UU, itu relatif baik. Artinya sudah di atas 50%," tuturnya.
Lain halnya, menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus, penentuan hari legislasi bukan solusi atas kemandulan fungsi legislasi DPR. Dijelaskan, rentang waktu yang tetap terbatas setiap masa sidang tidak bisa serta-merta mendorong produktivitas legislasi DPR.
"Saya kira semua usaha memang perlu diapresiasi, termasuk hari legislasi walau, kok, kesannya DPR sekadar untuk menutupi kegagalan yang dihadapi. Saya sendiri tidak melihat semangat positif apa pun dari keputusan menentukan hari legislasi. Ini hanya bentuk pengalihan isu terkait kosongnya produktivitas DPR dalam menghasilkan UU," ujar Lucius.
Menurut dia, yang diperlukan ialah komitmen bekerja anggota dewan untuk membahas secara konsisten tanpa terpengaruh oleh hiruk pikuk parpol. Jadi, manajemen waktu dan persidangan DPR memang perlu dibenahi serius di samping komitmen bekerja DPR. "Jangankan berpikir tentang kualitas, kuantitas saja tidak dipedulikan lagi oleh DPR," pungkas Licius. (Nov/Pol/Adi/P-2)