Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut pihaknya sudah menyusun langkah hukum terkait banding dari para terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan banding dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya rancangannya sudah ada," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Ali menjelaskan, upaya hukum yang diambil pihaknya bukan hanya kasasi. Hal ini tergantung dari putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta terhadap para terdakwa. Sebab, fokus dalam menyusun upaya hukum seperti kasasi tidak hanya berpatokan pada perubahan vonis hukuman badan, melainkan juga denda, pidana uang pengganti, serta barang bukti yang dirampas.
"Misalnya begini, Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS) sama Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim) itu kan sudah sesuai tuntutan (vonis di Tingkat I), nah tetapi apakah dia menjadi hukuman denda apa tidak (dalam putusan banding) kita belum tahu, belum dapat. Karena di tindak pidana korupsi itu kan pidana badan dengan denda itu kan 'dan'," terang Ali.
Baca juga: Jaksa Buka Opsi Ajukan Kasasi atas Banding Terdakwa Jiwasraya
Apabila putusan banding di PT Jakarta sesuai dengan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, maka pihak Kejaksaan hanya akan membuat kontra memori kasasi. Ali menegaskan pihaknya akan mengecek seluruh hasil putusan banding para tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita cek semuanya, termasuk kita itu mungkin ada barang bukti, apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau nggak. Itu bisa alasan kasasi," tukasnya.
Sejauh ini, majelis hakim PT Jakarta baru memutus banding dua tersangka, yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dalam putusan banding, hukuman Hary berkurang menjadi 20 tahun dari yang sebelumnya seumur hidup. Sementara Heru tetap divonis seumur hidup.
Selain Syahmirwan, Hendrisman, Hary, dan Heru, terdakwa lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Seluruh terdakwa saat itu dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, perkara korupsi di Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun.(OL-5)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved