Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Susun Langkah Hukum terkait Banding Tersangka Jiwasraya

Tri Subarkah
04/3/2021 12:59
Kejagung Susun Langkah Hukum terkait Banding Tersangka Jiwasraya
Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut pihaknya sudah menyusun langkah hukum terkait banding dari para terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan banding dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya rancangannya sudah ada," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Ali menjelaskan, upaya hukum yang diambil pihaknya bukan hanya kasasi. Hal ini tergantung dari putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta terhadap para terdakwa. Sebab, fokus dalam menyusun upaya hukum seperti kasasi tidak hanya berpatokan pada perubahan vonis hukuman badan, melainkan juga denda, pidana uang pengganti, serta barang bukti yang dirampas.

"Misalnya begini, Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS) sama Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim) itu kan sudah sesuai tuntutan (vonis di Tingkat I), nah tetapi apakah dia menjadi hukuman denda apa tidak (dalam putusan banding) kita belum tahu, belum dapat. Karena di tindak pidana korupsi itu kan pidana badan dengan denda itu kan 'dan'," terang Ali.

Baca juga:  Jaksa Buka Opsi Ajukan Kasasi atas Banding Terdakwa Jiwasraya

Apabila putusan banding di PT Jakarta sesuai dengan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, maka pihak Kejaksaan hanya akan membuat kontra memori kasasi. Ali menegaskan pihaknya akan mengecek seluruh hasil putusan banding para tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kita cek semuanya, termasuk kita itu mungkin ada barang bukti, apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau nggak. Itu bisa alasan kasasi," tukasnya.

Sejauh ini, majelis hakim PT Jakarta baru memutus banding dua tersangka, yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dalam putusan banding, hukuman Hary berkurang menjadi 20 tahun dari yang sebelumnya seumur hidup. Sementara Heru tetap divonis seumur hidup.

Selain Syahmirwan, Hendrisman, Hary, dan Heru, terdakwa lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Seluruh terdakwa saat itu dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, perkara korupsi di Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya