Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Boven Digoel Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande selaku teradu I, II, dan III dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
DKPP menilai sikap mereka menetapkan bakal calon bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang dianggap masih berstatus mantan terpidana, memenuhi syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Padahal, KPU RI dalam supervisinya kasus Yusak Yaluwo, telah menyatakan ia tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon kepala daerah karena masih berstatus mantan narapidana dan belum menyelesaikan jeda lima tahun.
"Teradu terbukti mengabaikan pertintah KPU terkait pemenuhan syarat jeda 5 tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana," ujar Ketua DKPP Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/3).
Menurut DKPP, mereka para teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.
Keputusan KPU tanggal 5 September 2020 itu menegaskan bahwa mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Menurut KPU RI, Yusak dianggap belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020. Meskipun pada akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengabulkan gugatan pasangan Yusak Yaluwo - Yakobus Yaremba terhadap keputusan KPU RI. Kemudian keduanya menjadi calon bupati dan wakil bupati terpilih Boven Digoel saat pemilihan kepala daerah (pilkada) susulan.
Dalam persidangan tersebut, DKPP juga memecat Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay teradu IV dan anggota KPU Provinsi Papua yakni Zufri Abubakar teradu V, Fransiskus Antonius Letsoin teradu VI, dan Melkianus Kambu teradu IX.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020 dan menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun sehingga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.
"Sikap dan tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX merupakan pembangkangan terhadap perintah atasan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian dibacakan oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto.
Selain itu, tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020.
DKPP juga merehabilitasi teradu lainnya yakni Yohana Maria Ivone selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Mahmudin Abdullah, Frans Upessy, Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu Emanuel Alimap, Teradu Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, dan Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua Pelaksana Harian KPU RI Ilham Saputra, Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari yang juga menjadi teradu. (OL-13)
Baca Juga: DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
MASYARAKAT Fakfak, Papua Barat, menerima bantuan sejumlah perlengkapan untuk kebutuhan dan kesehatan. Perlengkapan tersebut berupa 11 genset dan 4 alat kesehatan ventilator.
PENGAMAT Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, berpendapat kunjungan dan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mewakili seluruh Papua.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan Kabupaten Manokwari di Papua Barat menjadi contoh terbaik dalam hilirisasi kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pasar ekspor.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi dan cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved