Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Agung telah meminta penerbitan red notice untuk La Nyalla Mattalitti yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Red notice ini belum bisa diterbitkan karena masih ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
"Masih ada syarat yang belum dilengkapi kejaksaan agung," kata Kadivhubinter Polri Irjen Ketut Untung Yoga di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/4).
Polisi pun tengah berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Jika telah lengkap, Polri akan meneruskan permohonan red notice ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Ketut enggan memebeberkan kekurangan berkas yang dimaksud karena bersifat teknis. Namun, Polri baru bisa meneruskan permintaan red notice ke Kantor Pusat Interpol setelah semua bahan lengkap.
"Soal berapa lama lalu Red Notice keluar, ya itu tergantung Lyon. Yang jelas begitu Red Notice itu keluar maka itu akan didistribusikan ke seluruh anggota Interpol untuk mencari buronan tersebut apakah ada di negaranya," pungkas Ketut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla diduga mendapat keuntungan Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi dari IPO Bank Jatim.
Sementara, kelakuan pria yang juga menjabat Ketua Umum PSSI itu diduga merugikan negara sekira Rp5,3 miliar. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiga kali memanggil La Nyalla untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir. 18 Maret, Kejaksaan mengeluarkan surat cegah tangkal berpergian ke luar negeri kepada La Nyalla.
Langkah pria lulusan Universitas Brawijaya itu lebih cepat. Sehari sebelum ada surat cekal, La Nyalla kabur ke Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut, 29 Maret, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, La Nyalla pindah ke Singapura.
Kejaksaan menyatakan La Nyalla masuk daftar pencarian orang atau DPO dan meminta Polri menerbitkan red notice. Dengan begitu, Polisi Internasional (Interpol) diharapkan ikut memantau pergerakan La Nyalla.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved