Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejaksaan Akan Kaji Pengurangan Vonis Seumur Hidup

Sri Utami
26/2/2021 20:11
Kejaksaan Akan Kaji Pengurangan Vonis Seumur Hidup
Jampidsus Ali Mukartono(ADAM DWI / MI.)

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung  Ali Mukartono mengatakan belum menerima laporan dari Kejari Jakarta Pusat terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa korupsi Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Ali Mukartono berjanji pihaknya akan secepatnya menggelar rapat khusus untuk memutuskan sikap yang akan diambil. "Belum, belum terima laporannya. Tapi kita tunggu saja dari Kejari Jakpus lalu nanti kami rapatkan sikapnya apa," ujarnya, Jumat (26/2).

Dia mengatakan terhadap Hary jaksa menuntut hukuman seumur hidup karena dalam tindak pidana korupsi tersebut terbukti dan memiliki peran dominan.

"Dituntut seumur hidup karena dia perannya dominan," ujarnya.

Sesuai aturan setelah putusan pengadilan jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap di tingkat banding. Sedangkan untuk kasasi memiliki waktu 14 hari untuk mengambil sikap.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat mengganjar terdakwa Hary Prasetyo 20 tahun penjara. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman seumur hidup. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya