Aspidsus Kejati DKI Tetap Bekerja Seperti Biasa

Achmad Zulfikar Fazli
06/4/2016 14:53
Aspidsus Kejati DKI Tetap Bekerja Seperti Biasa
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengaku belum memperoleh informasi terkait dengan pencekalan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu bepergian ke luar negeri.

"Waduh saya engga tahu (soal kabar pencegahan)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Metrotvnews.com, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Lagi pula, kata dia, lokasi kerja Tomo sudah jelas di Kejaksaan Tinggi sehingga tak mungkin untuk kabur. "Dia kan kerja di sini, mau lari ke mana? Engga tahu, belum tahu saya (soal pencegahan)," kata dia.

Saat ini, sambung dia, Tomo juga masih tetap bekerja dan menjalankan tugasnya secara normal. Tidak ada perubahan dari Tomo. Waluyo pun yakin koleganya itu tidak terlibat dalam kasus dugaan suap dari oknum di PT Brantas Adipraya tersebut.

"Enggak ada apa-apa kan? Ya boleh saja orang mengaku-ngaku. Wah ini nerima uang untuk siapa? Untuk si B itu kan haknya dia. Tapi kan kita engga menerima," jelas dia.

KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dabdung Pamularno sebagai tersangka kasus suap. Dua petinggi BUMN itu terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seorang swasta, Marudut, juga menjadi tersangka perantara suap.

KPK mencokok ketiganya Kamis (31/3) di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur. Saat dicokok, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah USD148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu.

KPK menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya sudah pernah diperiksa namun saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya