Sidang Gugatan PPP Kubu Djan Faridz Tunggu Mediasi

Golda Eksa
06/4/2016 14:13
Sidang Gugatan PPP Kubu Djan Faridz Tunggu Mediasi
(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz. Penundaan itu diputuskan dengan kesepakatan pihak penggugat dan tergugat harus melakukan mediasi sebelum melanjutkan persidangan.

Setelah memastikan pihak tergugat sepakat melakukan proses mediasi, majelis hakim pun menunjuk hakim PN Jakarta Pusat Diah Siti Basariah sebagai mediator. "Sidang ini ditunda dan akan ditetapkan kembali setelah menerima hasil mediasi dari kedua belah pihak dan dari mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, Rabu (6/4).

Selanjutnya, sambung Baslin, masing-masing pihak juga dipersilakan menyampaikan usulan kepada mediator termasuk menentukan jadwal pertemuan guna membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.

Humprey Djemat selaku kuasa hukum Djan, menjelaskan proses mediasi itu merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi itu mewajibkan kehadiran para pihak tergugat dalam mediasi, antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Bahwa Presiden Jokowi, Menkopolhukam, dan Menkum HAM harus hadir langsung. Nanti dari pihak penggugat akan hadir Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen (PPP) Dimyati Natakusumah, untuk ikut melakukan proses mediasi," katanya.

Menurutnya, majelis hakim telah menjelaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang diberikan apabila para pihak tergugat ternyata tidak hadir dalam pertemuan pembahasan yang menjadi kesepakatan bersama itu.

"Ada sanksinya. Proses ini bisa cacat, batal demi hukum untuk proses persidangan selanjutnya. Mediasi ini bertujuan mencari jalan untuk adanya perdamaian oleh kedua belah pihak. Sebaiknya sebagai warga bisa patuhi (hasil) persidangan."

Humprey berharap selama proses mediasi berlangsung sejatinya pemerintah maupun Presiden tidak menghadiri Muktamar VIII yang dihelat di Gedung Serba Guna Asrama Haji, Pondok Gede, Jaktim, pada Jumat (8/4).

Pemberitaan sebelumnya, Djan mengajukan gugatan lantaran pemerintah dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015. Ketetapan itu menjelaskan pembatalan putusan PTUN yang mengesahkan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Meski demikian kubu Djan tetap tidak disahkan meski sebelumnya Menkumham Yasonna telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016. Bahkan, Menkumham pun malah menghidupkan kembali kubu PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat enam bulan untuk menyelenggarakan Muktamar Islah. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya