Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
EKS Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan oleh Fredy Kusnadi terkait adanya dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun menuturkan, pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan unggahan Instagram pribadi Dino Patti Djalal soal tudingan kliennya sebagai dalang mafia tanah.
"Di IG ditampilkan seorang perempuan duduk di lantai dan dia disuruh nangis-nangis sedangkan dia duduk di atas. Dipropaganda sedemikian rupa dengan kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa Fredy ini seperti yang dikatakan," papar Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Seperti diketahui, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021.
Tonin melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga : Soal UU ITE, Kapolri akan Terbitkan STR Khusus Penyidik
"Padahal kami minta dua, ada pasal 45 juga ayat 2. tapi tidak apa apalah ini pembelajaran saja. Karena dia dirugikan, dikatakan Bapak Kapolri yang boleh melaporkan adalah yang dirugikan korbannya. Kan korbannya dia," ungkapnya.
Sebelumnya, Fredy juga menyampaikan pihaknya telah membuat dua laporan terhadap Dino Patti Djalal. Satu laporan lagi terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan, polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan. Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka. Yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," pungkasnya.
Adapun Fredy dan kuasa hukumnya membawa alat bukti berupa tangkapan layar dan rekaman suara yang terkait dengan unggahan Dino Patti Djalal di akun Instagramnya.
Dino Patti Djalal dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE. (OL-7)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved