Interpol Akan Ikut Buru La Nyalla

Cahya Maulana
05/4/2016 21:27
Interpol Akan Ikut Buru La Nyalla
(ANTARA/Didik Suhartono)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur telah mengirimkan surat permohonan bantuan pencarian tersangka La Nyalla Mattalitti ke Mabes Polri. Selanjutnya Polri melalui interpol akan melakukan perburuan agar tersangka bisa dipulangkan ke Tanah Air guna menjalani proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (5/4). "Surat itu sudah disampaikan ke Mabes Polri, tapi saya lupa kapan dikirimnya," katanya.

Menurut dia, prosedur pencarian tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan semata. Diperlukan kerja sama dengan kepolisian agar terjalin komunikasi antara police to police lantaran La Nyalla sudah berada di Singapura.

"Ini kan kaitannya dengan jaringan interpol setelah DPO. Kemudian ditetapkan red notice itu dan didaftarkan ke sana baru interpol bisa bergerak. Karena ini kan kasus adanya di negara luar," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka La Nyalla dari pihak kejaksaan. "Saya belum terima surat dari kejaksaan. Kalau tidak salah posisinya (La Nyalla) di Singapura," ujar Badrodin, singkat.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Status hukum itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perkara yang terjadi tahun 2012.

Dalam kasus tersebut La Nyalla menjabat sebagai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Bahkan, dua anak buah La Nyalla, antara lain Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, sudah lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus dengan modus serupa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya