KPK Didesak Dorong Budi Serahkan LHKPN

MI
01/6/2015 00:00
KPK Didesak Dorong Budi Serahkan LHKPN
(MI/ATET DWI PRAMADIA)
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas atas sikap Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sikap itu dinilai melanggar peraturan negara.

"KPK harus bertindak tegas. KPK harus memaksa yang bersangkutan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Budi harus punya iktikad baik, aturan negara tidak dia patuhi," kata aktivis YLBHI Wahyu Nandang di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, sikap mantan Kapolda Gorontalo itu akan berdampak sistemis bagi pejabat negara lainnya. Untuk mencegahnya, ia harus segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebagai bentuk transparansi pejabat penyelenggara negara kepada publik.

"Akhirnya pejabat negara lainnya bakal melakukan hal sama. Budi saja begitu, masak kami enggak? Dalam konteks iktikad baik sebagai pejabat negara, dia harus melaporkan itu. Itu menjadi kontrol terhadap pejabat negara," jelas dia.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Akhir pekan lalu, Kalla menegaskan Budi harus patuh pada UU dengan menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Ya, kan memang itu sesuai aturan," kata Kalla, Sabtu (30/5).

Ia menjelaskan, Budi pernah memberikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. Jika sekarang tidak mau menyerahkan LHKPN, pemerintah akan menanyakan hal itu kepada Budi.

Budi sebelumnya enggan memberikan LHKPN ke KPK. Ia justru meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya.

Namun, ia tak ingin disebut tak taat terhadap peraturan perundang-undangan. Kata dia, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.

Budi merasa akan lebih objektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan.

Budi belum menyerahkan LHKPN kepada KPK sejak menjabat Kepala Bareskrim Mabes Polri. KPK juga sudah meminta Budi untuk segera melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara.

Menurut Inpres No 5/2004, seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada KPK. (MTVN/Wib/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya