WAKIL Presiden Jusuf Kalla memastikan rekrutmen penyidik independen yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perbuatan ilegal. Karena itu, Wapres memerintahkan KPK supaya tetap tunduk pada KUHAP, yakni dengan tetap merekrut penyidik dari kepolisian dan kejaksaan.
"Ini UU (KUHAP) yang bicara begitu, jadi ada alasannya," kata Kalla di sela-sela kunjungan kerjanya ke Pulau Bintan, Kepulauan Riau, kemarin.
Sikap pemerintah, kata dia, telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, yakni KPK tetap harus mematuhi UU meski kewenangan lembaga itu telah diatur oleh UU yang lebih lex specialist.
UU telah menegaskan tenaga penyidik KPK harus tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan, dua institusi hukum yang berhak memberikan sertifikasi.
Soal kekurangan tenaga penyidik, sambung Kalla, hal itu tak dapat dijadikan pembenaran bagi KPK untuk merekrut sendiri penyidik.
KPK seharusnya dapat bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi sehingga dapat memanfaatkan tenaga penyidik yang ada di dua institusi itu. "Kalau kekurangan penyidik, tinggal minta sebanyak-banyaknya dari Polri," ujarnya.
Di kesempatan berbeda, peneliti bidang pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan pemerintah perlu menyiasati potensi munculnya kembali gugatan soal keabsahan penyelidik dan penyidik di KPK, terutama dalam sidang gugatan praperadilan, lewat penerbitan aturan penjelasan UU setingkat peraturan pemerintah (PP).
Lewat PP tersebut, penataan lembaga praperadilan dapat dilakukan sehingga akan semakin tertib dalam memilah gugatan.
"Dasar hukum mengangkat penyelidik dan penyidik independen di Pasal 43 dan 45 UU No 30/2002 tentang KPK sudah cukup kuat. Tapi perlu dilengkapi PP sebagai pelaksanaannya," ujar Miko.
Dikaji MA Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya akan mengkaji soal perlu tidaknya penerbitan aturan setingkat surat edaran MA (SEMA) atau peraturan MA (perma) tentang gugatan praperadilan. Walau, menurutnya, dua aturan itu hanya diterbitkan jika ada kekosongan hukum. "Nanti diteliti dulu. Kalau tidak ada jalan keluar, keluarkan SEMA atau perma. Namun, hukum acaranya (praperadilan) kan sebenarnya sudah ada. Pimpinan MA akan melihat di mana kerancuannya," ucap dia.
Mengenai pertimbangan adanya kontroversi di masyarakat akibat sejumlah putusan gugatan praperadilan yang disebut melampaui kewenangan pengadilan praperadilan, Suhadi berpendapat hal itu merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan poin penetapan tersangka ke objek gugatan praperadilan.
"Maka akan semakin luas juga orang mencari alasan-alasan ke pintu pembatalan penetapan orang ke status tersangka. Misalnya, (gugatan) apakah KPK berwenang untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut di luar Polri dan kejaksaan," tutur Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu. (Kim/P-1)