Problem Dana Pilkada Terurai

Arif Hulwan
01/6/2015 00:00
Problem Dana Pilkada Terurai
(Sumber: Peraturan Mendagri No.44 Tahun 2015/KPU/Dhk/L-1)
KEKHAWATIRAN bakal terganggunya tahapan pilkada serentak 2015 akibat terhambatnya pendanaan mulai teratasi. Hingga kemarin sudah 266 dari total 269 daerah peserta pilkada serentak yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

NPHD merupakan syarat bagi daerah untuk mencairkan dana APBD untuk pilkada serentak. Naskah tersebut paling lambat harus ditandatangani 3 Juni 2015, yang diikuti pencairan dana 8 Juni.

Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 menyatakan, jika daerah peserta pilkada serentak tidak menandatangani NPHD dan tidak mencairkan dana, daerah itu tidak bisa ikut pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan payung hukum, surat edaran, dan radiogram agar daerah tepat waktu menganggarkannya walau ada yang bertahap sifatnya, supaya tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada yang diatur KPU," kata Mendagri Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat, kemarin.

Tim Kemendagri menyimpulkan daerah-daerah punya kemampuan anggaran untuk mendanai pilkada. "Menurut catatan tim Kemendagri, pada prinsipnya seluruh provinsi, kabupaten, anggarannya sudah cukup atau tercukupi."Hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum meneken komitmen anggaran pilkada. "Kalau tidak salah, dari kemarin (Sabtu, 30/5) sore masih ada dua sampai tiga daerah.

"Di Yogyakarta, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan Presiden Joko Widodo berkomitmen agar pilkada serentak digelar tepat waktu. Dengan pilkada tepat waktu, akan ada kepastian hukum terkait dengan kepala daerah. "Kepala daerah terpilih punya waktu mengawal APBD tahun depan." Karena itu, Presiden sudah meminta Mendagri memfasilitasi daerah-daerah yang belum siap dalam anggaran.

Pencairan bertahap

Terkait dengan pencairan dana, sejumlah daerah mencairkan sebagian anggaran. Di Jawa Timur, hingga kemarin, dari 19 kabupaten/kota yang ikut pilkada serentak 2015, masih ada 8 daerah belum mencairkan anggaran.

Keterlambatan itu, kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, disebabkan sejumlah hal. "Misalnya di Banyuwangi, pencairan terhambat karena pemkab meminta kuasa pengguna anggarannya Ketua KPU. Padahal, berdasarkan Surat Edaran KPU RI, kuasa pengguna anggaran sekretaris."

Beberapa daerah, misalnya Pemkab Tuban, memilih mencairkan anggaran pilkada secara bertahap. Untuk tahap awal, Pemkab Tuban telah mencairkan dana Rp7 miliar dari total kebutuhan Rp34,4 miliar. Di Nusa Tenggara Timur, dari sembilan daerah yang ikut pilkada serentak, tinggal Sumba Barat yang belum mencairkan anggaran.

Di Kota Magelang dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belum cairnya dana pilkada membuat sejumlah anggota panitia pengawas pemilu mengumpulkan iuran pribadi untuk membiayai operasional sehari-hari.

Pilkada serentak akan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama pada 9 Desember 2015, gelombang kedua pada 2017, dan gelombang ketiga pada 2018. (AT/FL/YK/TS/PO/AD/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya