Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai putusan 10 tahun penjara terhadap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum memberikan efek jera. Pinangki disinyalir otak dalam membuat skenario permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra dan memiliki jejaring mafia hukum yang kuat.
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut dia, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum. Rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki.
Hingga saat ini, kata Kurnia, ICW meyakini masih banyak pihak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki. Misalnya mengenai alasan Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.
Baca juga: Jaksa Pinangki 'Cuci Uang' Rp5,2 Miliar
"Apakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut. Ini yang belum terungkap," paparnya.
ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi. Maka dari itu pascavonis Pinangki, ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain.
"Itu terutama guna menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko S Tjandra," tegasnya.
ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," pungkasnya. (OL-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved