Abdul Khoir Didakwa Suap Anggota DPR Rp4,28 Miliar

Meilikhah
04/4/2016 15:23
Abdul Khoir Didakwa Suap Anggota DPR Rp4,28 Miliar
(Abdul Khoir.--Antara/M Agung Rajasa)

DIREKTUR Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Tak cuma kepada Damayanti, Abdul Khoir juga didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu untuk meloloskan proyek tersebut.

"Terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,2 miliar, SGD1,6 juta dan SGD72,7 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristanti Yuni Purwanti, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jaksa menyebut pemberian kepada Damayanti serta beberapa legislator Komisi V dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara itu terjadi beberapa kali

Suap kepada Damayanti, Abdul memerintahkan anak buahnya, Erwantoro, menyiapkan uang sebesar USD328 ribu atau setara dengan Rp3,2 miliar yang kemudian diserahkan melalui asisten Damayanti, Dessy Ariyati dan Juli Prasetyarini. Uang diterima, Juli dan Dessy mendapat komisi SGD40 ribu dari Damayanti.

Untuk memastikan agar proyek benar-benar dikuasai, Abdul Khoir kemudian memberikan lagi uang Rp1 miliar dengan pecahan dolar AS sebanyak 72,727 kepada Damayanti melalui Dessy. Damayanti kemudian meminta Julia menukarkan uang suap kedua itu dengan pecahan rupiah.

Dari uang tersebut Damayanti kemudian memberikan Rp300 juta kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta dan sisanya Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.

Secara berturut-turut, Abdul Khoir kemudian menyuap anggota Komisi V lainnya dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu untuk meloloskan proyek tersebut.

Selain itu, Abdul Khoir juga meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutup kekurangan uang sebagai fee agar proyek dari program aspirasi di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya