Dewie Limpo Harap Keterangan Menteri ESDM Ringankan Kasus

Meilikhah
04/4/2016 15:08
Dewie Limpo Harap Keterangan Menteri ESDM Ringankan Kasus
(Antara/M Agung Rajasa)

TERDAKWA kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Dewie Yasin Limpo berharap kesaksian yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said tentang kasusnya dapat memberi masukan kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman.

Dewie menyebut apa yang disampaikan Sudirman Said di persidangan sudah sesuai dengan apa yang dia lakukan saat menemani Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii menyerahkan proposal proyek.

"Sesuai dengan apa yang dalam persidangan. Artinya sesuai kenyataan yang terjadi saat itu. Saya menyerahkan proposal ke pak menteri di depan raker Komisi VII DPR dengan pihak ESDM," kata Dewie, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Dalam kesaksiannya, Sudirman Said mengaku proposal proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai tak memenuhi syarat. Dewie mengaku tak mengetahui hal tersebut.

Dewie hanya mengakui terkadang masyarakat memang menitipkan proposal proyek ke DPR RI untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Hal ditolak atau dikabulkan, kata dia, bukan kewenangan legislator.

"Enggak tau (tidak memenuhi syarat). Kan begini proposal kadang-kada disampaikan masyarakat ke pemerintah melalui kita. Yang mengetahui teknisnya bukan kami, tapi kementerian terkait atau dirjen terkait," jelas Dewie.

Sebelumnya, Dewie, anggota Komisi VII, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya