UU KPK, KUHAP Perlu Selaras

MI/(Nur/X-6)
31/5/2015 00:00
UU KPK, KUHAP Perlu Selaras
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
HARMONISASI antara Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dilakukan. Itu dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan tafsir oleh hakim praperadilan. Demikian diutarakan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah saat menanggapi putusan hakim Haswandi yang memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"Diharapkan, dengan harmonisasi tersebut, tidak boleh lagi ada perbedaan tafsir oleh tiap hakim sesuai dengan sele ra masing-masing tentang ke dudukan penyelidik dan pe nyidik KPK," ujarnya saat di hubungi, kemarin. Putusan praperadilan Hadi Poernomo yang menyatakan tidak sahnya penyelidik dan penyidik KPK merupakan cermin atas ketidakharmo nisan UU KPK dan KUHAP soal kedudukan penyelidik dan penyidik sehingga membuka ruang penafsiran hakim.

Juru bicara Mahkamah Agung mengatakan pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap dari hakim Haswandi atas sidang praperadilan Hadi Poernomo. "Jika diperlukan suatu regulasi untuk menyikapi pro-kontra yang berkembang di masyarakat, MA masih mempelajarinya," terang dia. Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan putusan praperadilan Hadi Poernomo yang juga mantan dirjen pajak itu menegaskan penyidik dan penyelidik berasal dari kepolisian.

"Putusan itu menegaskan penyidik dan penyelidik dari polisi dan jaksa. Ini dapat rasio na litasnya karena di UU KPK disebutkan, pe nyidik, penyelidik, dan penuntut umum yang diangkat KPK diberhentikan sementara dari kepolisian dan kejaksaan. Pasal ini jadi benang merah antara UU KPK dan KUHAP. Jadi ini bukan benturan," paparnya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya