Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PASANGAN calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
Pasangan nomor urut 04 yang diusung PAN, Golkar, PKS dan NasDem ini akan menyampaikan bukti dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan Majelis Hakim MK pada sidang Pemeriksaan Persidangan, esok Senin, 1 Febuari 2021.
“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,”kata Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Pengacara Kantor Widjojanto, Sonhadji and Associates (WSA), melalui keterangan tertulisnya Minggu, 31 Januari 2021.
Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Bawaslu hanya menjerat dua ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam politik uang yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” tambah Sulaiman.
Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.
“Kami meyakini Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon no 02 membengkak drastis,” ujar Sulaiman.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar menilai tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.
"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Hasil pleno menetapkan pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor memperoleh suara tertinggi, yakni sebanyak 90.980 suara. Sedangkan pasangan Ananda dan Mushaffa Zakir memperoleh suara tertinggi kedua, yakni 74.154 suara.
Kemudian disusul oleh Haris Makkie-Ilham Noor dengan perolehan suara 36.238 suara, dan terakhir Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dengan 31.334 suara. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved