Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALAU usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kini penyelesaianya belum menunjukkan titik terang. RUU ini tidak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai syarat lanjutan untuk pembahasan.
Hal itu diungkapkan Emmanuel J Tular, mewakili anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat. Ia menyampaikan hal itu dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021 yang digelar Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (28/1).
Menurutnya, saat ini, semua fraksi di DPR RI sepakat RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2021. Ia menyampaikan, yang perlu dicermati ketika pembahasan RUU ini sudah sampai pada pembicaraan tingkat satu.
"Sebelum Presiden mengirimkan DIM ke DPR, DIM itu akan dibahas secara sektoral di kementerian. DIM inilah yang penting untuk lobi, negosiasi. AMAN bisa meminta audiensi, atau memberi draf sandingan, untuk dimasukkan kembali pada pemerintah. Paling tidak menteri sektoral yang akan membahas itu," jelasnya.
Emmanuel mengatakan, ada sejumlah isu krusial yang menjadi bahasan penting dalam pembahasan RUU ini. Misalnya dari judul RUU, Masyarakat Adat atau Masyarakat (Hukum) Adat. Lalu soal kementerian yang menanganinya, pengaturan Komisi Nasional Masyarakat Adat, penyederhanaan tahapan pengakuan MA yang awalnya terdiri atas identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan menjadi identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan.
Di sisi lain, Abetnego Tarigan, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) dalam diskusi tersebut mengatakan Presiden Jokowi tetap pada komitmen terhadap Masyarakat Adat. "Presiden masih pada janji yang sama. Belum ada yang sifatnya mengubah, merevisi, yang terkait dengan arahan Pak Presiden. Berliau tetap berkomitmen melindungi dan memajukan Masyarakat Adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang lestari,” ucapnya.
Mantan Direktur Eksekutif Nasional WALHI ini lalu menyinggung masalah urusan Masyarakat Adat ada di banyak sektor termasuk keterkaitannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang prioritasnya meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter, memperteguh jati diri bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
"Mungkin di dalam banyak konteks kita membicarakan soal konflik tanah. Terus kemudian juga hutan adat dsb. Tetapi sebenarnya di dalam pandangan yang lebih luas bahwa kita bicara juga banyak aspek ketika kita membicarakan Masyarakat Adat,” beber Abetnego.
Ia menegaskan di periode kedua Jokowi ini proses pengesahan RUU Masyarakat Adat harus bisa berlanjut. Ditambahkannya, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan KLHK, menjadi kluster tersendiri membahas wilayah dan hutan adat.
Ia berharap proses ini sejalan dengan RUU Masyarakat Adat. "Karenanya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi hal yang sangat terbuka untuk kami lakukan," ujarnya (RO/OL-15)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
Negara harus bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat dengan menjamin eksistensi dan melindungi mereka, sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Hari Masyarakat Adat Internasional tanggal 9 Agustus diperingati dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak populasi masyarakat adat yang ada di seluruh dunia.
PARTAI NasDem sebagai fraksi yang mengusulkan RUU Masyarakat Hukum Adat di DPR RI hingga kini masih berupaya untuk mendorong agar RUU itu disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved