Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERIKSA forensik digital dari Diektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya, menemukan komunikasi antara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Dwi Kolopaking melalui surat elektronik mengenai revisi red notice.
Adi yang merupakan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/1) terkait kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan. Adi menyebut menerima 14 barang bukti dari penyidik, salah satunya ponsel beserta kartu SIM milik Anita Dwi Kolopaking.
"Kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi e-mail, dikirim dari a_kolopaking@yahoo.com atas nama Anita Kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama Joe Chan JST, kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com. E-mail tersebut dengan subjek revisi surat red notice," papar Adi.
Dalam surel tersebut, Adi menjelaskan Anita meminta agar Joko untuk mengoreksi ulang.
"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga, 'Dear Pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas, mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhatiannya'," terang Adi.
Joko Tjandra tidak memberikan tanggapan terkait kesaksian Adi saat majelis hakim memberikannya kesempatan. Namun saat dikonfirmasi setelah sidang usai, Joko membantah melakukan komunikasi dengan Anita terkait revisi red notice.
"Oh enggak ada, itu sekretaris saya. Bukan saya," singkat Joko Tjandra.
Baca juga : Kejagung Cegah Belasan Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Asabri
Dalam perkara ini, Joko Tjandra diduga menyuap dua jenderal di institusi Kepolisian. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Penyuapan terhadap kedua jenderal tersebut diduga untuk menghapus namanya dari daftar buronan agar bisa masuk ke Indonesia. Itu dilakukan agar Joko Tjandra dapat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Joko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacaranya untuk mengajukan PK. Anita sendiri dipilih Joko Tjandra setelah dikenalkan oleh seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari.
Penyuapan dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Berdasarkan kesaksian Tommy, uang sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon, sedangkan US$150 ribu untuk Prasetijo. (P-5)
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved