Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan jawaban dari eksepsi terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Lembaga Antikorupsi itu akan menyampaikan keberatan atas keluhan Hiendra pada persidangan selanjutnya.
"Tentunya kami, tim jaksa penuntut umum (JPU), akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut dengan menjawab poin-poin eksepsi berdasarkan acuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata JPU pada KPK Takdir Suhan, Kamis (28/1).
Takdir membantah menjadikan Hiendra sebagai kambing hitam dalam dakwaan. Dakwaan itu diklaim disusun berdasarkan pemeriksaan para saksi selama proses penyidikan perkara Hiendra di KPK.
Baca juga: KPK Dalami Arahan Juliari ke Eks ADC Mensos
Takdir tidak bisa berbicara banyak terkait poin-poin keberatan jaksa dari eksepsi Hiendra. Pasalnya, kata dia, jawaban jaksa sedang disusun.
"Uraian lengkapnya akan kami sampaikan pada persidangan selanjutnya," ujar Takdir.
Sebelumnya, dalam persidangan, Hiendra Soenjoto membantah tuduhan jaksa. Hiendra mengaku tidak menyuap Nurhadi.
"Kami simpulkan, terdakwa Hiendra Soenjoto hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukkan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara untuk pengusutan perkara peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum Hiendra, Andrea Reynaldo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Andrea membantah kliennya menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hiendra mengaku tidak pernah memberikan uang untuk Nurhadi dalam pengusutan perkara.
Andrea menunjukkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PK PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) pada 18 Juni 2015.
Dalam putusan bernomor 116/PK/Pdt/2015, hakim menolak permintaan PT MIT mengajukan PK yang dituduhkan jaksa sebagai awal mula suap Hiendra kepada Nurhadi. (OL-1)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved