Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi(ANTARA)
KOMISI Pemberantasan Korupsi kian babak belur pascaputusan hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Salah satu putusan hakim Haswandi ialah penyelidik dan penyidik independen di lembaga antirasywah itu dianggap ilegal. Kini giliran pemerintah angkat bicara soal penyidik independen tersebut. "Penyidik itu hanya ada dua, penyidik di kepolisian dan kejaksaan. Di luar itu, dia (penyidik) harus punya sertifikasi dari lembaga yang mengeluarkan otoritas sebagai penyidik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, sertifikasi penyidik itu penting lantaran adanya kualifikasi tertentu. Tak sekadar bisa menggali lewat pertanyaan, baginya penyidik juga mesti matang dalam pe-nguasaan ilmu hukum, psikologi, forensik, dan investigasi. Standar itu, lanjut Yuddy, bisa dipenuhi lewat pendidikan di institusi-institusi di atas. "Koordinasilah dengan polisi dan kejaksaan. Kan ada aturan undang-undangnya. (KPK) belum memungkinkan untuk (memiliki penyidik independen) itu," pungkasnya.
Namun, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak sependapat dengan Yudi. "Harus diluruskan bahwa yang direkrut ialah pegawai KPK yang diangkat jadi penyidik (non-Polri) sehingga tidak pernah ada perekrutan penyidik PNS (PPNS)," ujarnya. Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan hal yang sama. "Penyidik KPK boleh dari kepolisian, kejaksaan, dan internal KPK, LSM (lembaga swadaya masyarakat), dan perseorangan. Yang penting mereka lulus seleksi," ungkapnya.
Dibanjiri PK
Pascaputusan hakim Haswandi, lembaga pemberantasan korupsi itu tidak hanya bakal direpotkan dengan gugatan praperadilan para tersangka korupsi, tapi juga upaya peninjauan kembali para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak KPK berdiri, lembaga itu menangani lebih dari 300 perkara tindak pidana korupsi, beberapa di antaranya telah berstatus in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).
"Dengan keadaan seperti ini, akan diuji ke MA melalui PK sebagai novum," ujar pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir, saat dihubungi, kemarin. Solusinya, kata Mudzakir, KPK perlu disuplai penyidik dari Polri. "Ini jadi kesempatan bagi KPK dan Polri memperbaiki hubungan dengan bekerja sama dalam perekrutan penyidik," jelasnya.
Terkait dengan antisipasi gugatan praperadilan, Indriyanto Seno Adji berharap adanya surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Tujuan SEMA itu nantinya mengatur bahwa hakim harus memiliki pendapat yang sama dalam perluasan objek dan subjek praperadilan. Indriyanto menegaskan pihaknya akan memberikan perlawanan terhadap putusan hakim Haswandi, dan juga akan membuka kembali kasus Hadi Poernomo.