Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Tetapkan Ambroncius Tersangka Kasus Rasial

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/1/2021 20:23
Polri Tetapkan Ambroncius Tersangka Kasus Rasial
Ilustrasi mural dengan tema anti rasisme di kawasan Depok, Jawa Barat.(Antara/Yulius Satria)

POLRI menetapkan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Ya, betul (jadi tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1).

Namun, belum diketahui apakah Ambroncius sudah ditahan oleh penyidik. Ditetapkannya Ambroncius sebagai tersangka seusai penyidik siber Bareskrim melakukan pemeriksaan.

Ambroncius dicecar sebanyak 25 pertanyaan saat diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Polri pada Senin (25/1) kemarin.

Baca juga: Sandingkan Foto Pigai dengan Gorila, Ambroncius Bantah Rasis

"Penyidik memberikan 25 pertanyaan. Semalam yang bersangkutan sudah kembali ke kediaman. Tentunya ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," papar Slamet.

Sebelumnya, Ambroncius mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potret Gorila. Dia pun mengamini telah melakukan perbuatan tidak terpuji.

Ambroncius berdalih tindakannya sebagai kritik terhadap pernyataan Natalius, yang menolak vaksinasi covid-19. "Saya akui itu postingan saya. Sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," kata Ambroncius.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya