Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERITAAN pada media arus utama sebagai tonggak kebebasan pers seharusnya tetap menjaga adanya karakter yang fair and accurate. "Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial, mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan," ungkap pakar hukum Indriyanto Seno Adji, Senin (25/1).
Ia mencontohkan kasus Bancakan Bansos Banteng di sebuah majalah terkemuka. "Walaupun masih diperdebatkan, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," jelasnya.
Indriyanto melanjutkan bahwa terlihat bahwa pemberitaan di beberapa media lainnya mengenai obyek yang sama terlihat lebih menjaga etika jurnalistiknya secara akuntabel dan profesional.
"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah pada obstruction of justice. Apalagi bila kebebasan pers ini disalahgunakan bagi vested maupun political interest bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," tambah Pengajar Program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang dalam pemberitaan. Substansi pemberitaan juga selalu mengutamakan cover both sides.
"Dan meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krinadwipayana ini juga menegaskan, pemberian hak jawab dalam media tidaklah diartikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Sebaiknya pemberitaan menghindari adanya pembentukan misleading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.
Hak tolak pers sebagai previlege rights, lanjut dia, seharusnya tidak disalahgunakan oleh pers untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Itu merupakan bentuk abuse secara hukum dan etika.
Dia mengungkapkan bahwa media tetap terikat untuk tidak melanggar right to distort (mengacaukan) pemberitaan yang substansinya membentuk misleading opinion bahwa seolah seseorang bertanggung jawab secara hukum.
"Pengabaian right of distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum," pungkasnya. (N-2)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia pun mengingatkan, pers harus bersifat independen.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved