KONDISI kesehatan yang kurang fit dan usia yang sudah uzur membuat Fuad Amin Imron, 67, Bupati Bangkalan dua periode (2003-2008 dan 2008-2013), tidak tahan menjalani sidang berjam-jam.
Sidang Fuad sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, menghadirkan lima saksi. Salah satunya ialah Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebagai penyuap Fuad.
Lamanya pemeriksaan saksi Antonius membuat Fuad kelelahan. Sidang Fuad mulai dibuka pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 18.00 sidang masih berjalan dan wajah Fuad tampak kelelahan. Ia membuka peci hitam yang dikenakan dan menggaruk-garuk kepalanya seperti gelisah dan tidak nyaman duduk berlama-lama di kursi pesakitan.
Ketika persidangan mulai memasuki pemeriksaaan saksi berikutnya, yakni empat pegawai PT MKS, Fuad pun tampak tertidur pulas. Melihat itu, jaksa penuntut umum dari KPK Pulung Rinandoro meminta ketua majelis hakim M Mukhlis agar membangunkan Fuad yang tertidur. "Interupsi Yang Mulia, terdakwa tertidur. Tolong dibangunkan!" pinta Pulung.
Saat mengetahui kejadian itu, Mukhlis pun langsung menegur Fuad. Ia sedikit berintermeso dengan menyamakan Fuad sebagai orang yang pintar dan mampu menyerap apa yang dikatakan lawan bicaranya walau sedang tertidur.
"Sebentar. Jadi begini. Ada cerita sedikit, ada anak kiai sedang ikut pelajaran mengaji sambil tertidur pulas, ngorok pula. Begitu guru ngaji selesai menjelaskan, anak itu bangun dan ditanyai oleh sang guru ngaji 'hei kenapa tidur?'. Dia meminta anak itu menjelaskan apa yang diajarkan dalam kesempatan itu. Sambil mengusap mata, anak itu bisa menjelaskan secara rinci. Mungkin terdakwa ini seperti itu memiliki ilmu laduni," sindir Mukhlis yang disambut gelak tawa para pengunjung sidang.
Ketika mendengar sindiran hakim itu, Fuad pun langsung membuka mata sambil melepas senyum.
Menurut salah satu kuasa hukum Fuad, Rudy Alfonso, kliennya capek mengikuti persidangan secara maraton. "Iya beliau capek."