Perkuat KPK dengan Revisi UU

Adhi M Daryono
29/5/2015 00:00
Perkuat KPK dengan Revisi UU
Jimly Ashiddiqi(ANTARA/Maha Eka Swasta)

GUNA memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mudah dikalahkan dalam proses praperadilan dan membangun kelembagaan komisi antirasywah yang taat prosedur, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK perlu direvisi.

Revisi itu, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie, terkait perekrutan penyidik dan penyelidik independen yang diangkat serta diberhentikan oleh KPK.

Revisi UU KPK itu, menurut Jimly, mendesak dilakukan karena KPK masih dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Namun, kekalahan ketiga lembaga antirasywah itu dalam praperadilan, yakni dalam kasus mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, membuat posisi KPK harus diperkuat.

Seperti diketahui, hakim tunggal Haswandi memenangkan gugatan praperadilan Hadi, salah satunya dengan menyatakan penyelidik dan penyidik KPK tidak sesuai ketentuan UU KPK.

Jika KPK masih berpatok pada UU yang saat ini digunakan, kata Jimly, tentu KPK akan terus mengalami konsekuensi seperti saat ini.

Jika KPK terus memaksakan untuk merekrut penyidik dan penyelidik independen tanpa melalui revisi UU KPK, hasilnya justru akan memperburuk KPK. Masyarakat pun menjadi tidak percaya dengan penyidik yang diangkat sendiri oleh KPK.

"Kalau KPK terus merekrut penyidik independen, dia harus mendapat pelatihan dari kepolisian dan mendapatkan lisensi dari kepolisian dan diangkat oleh kepolisian," kata Jimly, kemarin.

Lex specialist

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji masih bersikeras mengenai keabsahan KPK merekrut penyelidik, penyidik, dan penuntut secara independen. Indriyanto mengatakan dalam kaitan itu KPK berwenang melakukan proses rekrutmen didasarkan pada Pasal 39 UU KPK.

"Masalah keabsahan penyelidik ialah persoalan ketiadapastian hukum yang muncul pada kasus HP (Hadi Poernomo), mengingat kasus sebelumnya, pada sidang praperadilan seperti SDA (Suryadharma Ali), JW (Jero Wacik) dan lainnya memiliki validitas. Hal itu didasarkan pada UU KPK," ujar Indriyanto, kemarin.

Argumen Indriyanto didukung oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Arsul sependapat bahwa UU KPK termasuk lex specialist. Untuk itu, KPK diberikan keistimewaan sendiri sehingga boleh berbeda dari KUHAP. Namun, adanya penafsiran oleh hakim Haswandi dalam praperadilan, menurut Asrul, membuat UU KPK perlu direvisi. Hal itu dimaksudkan agar hakim tidak membuat penafsiran yang menyimpang.

"Karena hakim membuat penafsiran yang menyimpang dari maksud pasal itu, revisi UU KPK harus memperjelas lagi pasal itu supaya tidak terjadi lagi penafsiran yang salah," tandasnya.

Wapres Jusuf Kalla menilai wajar kekalahan ketiga KPK di praperadilan. Oleh karena itu, KPK mesti hati-hati dalam menetapkan status tersangka.

"Namun, itu juga positif, artinya sekarang KPK harus betul-betul hati-hati dan objektif, jangan seperti zaman dulu main tembak saja kadang-kadang," ujar JK, kemarin.

JK menambahkan, situasi yang berkembang saat ini mesti menjadi ajang pembelajaran bagi KPK untuk bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Nov/Nur/Beo/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya