Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK), kemarin, mengabulkan seluruh permohonan pemohon dari perkara Nomor 3/PUU-XIII/2015 yang menggugat ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu menyebut alat berat seperti buldoser, traktor, mesin gilas, crane, dan ekskavator termasuk sebagai kendaraan bermotor yang masuk kategori khusus.
Pemohon dalam hal ini ialah Aking Soedjatmiko selaku Direktur PT Tunas Jaya Pratama yang menilai ketentuan dalam pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pengaturan alat berat yang disamakan dengan kendaraan bermotor membuat haknya untuk bisa mendapatkan pekerjaan dengan baik tidak bisa dilakukan.
Karena diatur dengan regulasi yang sama, pemohon diwajibkan untuk melakukan uji tipe dan uji berkala seperti halnya kendaraan bermotor lainnya.
Padahal, jika dilihat dari fungsinya, alat berat merupakan alat produksi yang berbeda sama sekali dengan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi, baik barang maupun orang.
MK pun menilai pengaturan alat berat seharusnya tidak dikenai persyaratan yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya. Keduanya memiliki karateristik yang sangat berbeda.
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang bertugas membacakan keputusan mahkamah menyatakan alat berat dari sisi pengoperasiannya sangatlah berbeda dengan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi.
Alat berat yang mampu melakukan perpindahan memiliki kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas.
"Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang penggeraknya didesain demi mobilitaas tinggi yang bisa berpindah tempat dengan cepat dan jarak tempuh yang jauh," jelas Wahiduddin.
Atas pertimbangan itu, MK memutuskan mengecualikan alat berat dari UU LLAJ.
Dengan begitu, alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan seperti sepeda motor ataupun mobil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved