Penyidik KPK Harus Sesuai UU

Adhi M Daryono
28/5/2015 00:00
Penyidik KPK Harus Sesuai UU
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya bersiap menghadapi gelombang gugatan praperadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali pascaputusan sidang praperadilan yang membebaskan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Pasalnya, status penyelidik dan penyidik yang digunakan KPK secara hukum dinyatakan tidak sah.

"Keputusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan Hadi Poernomo bahwa para penyi-dik KPK tidak sah akan dimanfaatkan semua pihak yang sedang disidik KPK, yang sudah dijadikan tersangka, yang sudah dijadikan terdakwa, dan yang sudah divonis untuk bebas," kata pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, kemarin.

Chairul menilai selama ini KPK salah menafsirkan dan menjalankan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 45 terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian penyidik dan penyelidik.

Menurut Chairul, yang dimaksud penyidik dan penyelidik dalam UU KPK berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Pengangkatan penyelidik dan penyidik oleh KPK hanya bersifat administratif.

"Surat keputusan pengangkatan penyidik dan penyelidik aslinya berasal dari Kapolri, jadi tidak ada istilah penyidik independen dari KPK," Chairul menegaskan.

Karena itu, ke depan KPK harus menaati UU KPK terkait dengan penyidik itu sehingga gelombang gugatan balik terhadap lembaga antirasywah tersebut dapat diredam.

Senada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan penyidik KPK memang seharusnya berasal dari Polri. Apalagi, kata Budi, dalam KUHAP telah diatur mengenai hal tersebut.

"Bab VI Pasal 6 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri," tegas Budi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Walaupun KPK berhak mengangkat penyidik dengan landasan Pasal 45 UU 30/2002 tentang KPK, Budi menegaskan bahwa itu harus tetap dilakukan berdasarkan KUHAP. Menurutnya, KUHAP tetap lebih tinggi daripada undang-undang.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran yang juga perumus UU KPK, Romli Atmasasmita, menilai KPK keliru dalam menginterpretasikan pengangkatan penyelidik yang bisa berasal dari selain kepolisian dan kejaksaan.

Introspeksi

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan KPK mengoreksi diri atau introspeksi setelah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan.

"KPK harus introspeksi ke dalam sebab ini bukan yang pertama. Ketidakpuasan kini ada pengujiannya. Proses itu sudah ada dalam peraturan undang-undang kita," ujar Fahri, kemarin.

Namun, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki justru menyatakan KPK akan tetap mengusut kasus keberatan pajak sekitar Rp5,7 trilliun yang dibebaskan Hadi Poernomo.

Itu karena mekanisme penanganan perkara KPK tidak mengenal penghentian perkara seperti di kepolisian atau kejaksaan.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji bahkan meminta Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga tertinggi kehakiman memberikan arahan kepada para hakim praperadilan. Hal itu supaya hakim mendasarkan putusan pada UU No 30/2002 tentang KPK, bukan pada KUHAP. Ia juga akan meminta MA menganalisis putusan Haswandi.

Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan pihaknya akan menganalisis putusan Haswandi untuk memastikan apakah terjadi pelanggatan etik seperti yang diduga KPK.

Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta KPK tidak risau untuk memperlihatkan alat bukti demi penentuan keabsahan proses penyidikan.

(Nov/Beo/Cah/Kim/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya