Basis Lemah, KPK Kalah

Ghani Nurcahyadi
27/5/2015 00:00
Basis Lemah, KPK Kalah
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memberi salam kepada wartawan seusai sidang putusan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, di PN Jaksel, kemarin.(MI/BARY FATHAHILAH)

"ALHAMDULILLAH putusannya dikabulkan hakim. Kita sebagai muslim tidak boleh berandai-andai. Ini bukan soal menang dan kalah," kata mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo seusai hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Haswandi mengabulkan permohonan Hadi Poernomo untuk sebagian terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyidikan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK. Putusan tersebut praktis menolak seluruh eksepsi KPK.

Hal itu berarti lembaga antirasywah tersebut kembali menelan pil pahit setelah Komjen Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memenangi gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK.

Padahal, KPK sudah menyiapkan jurus baru, yakni memberikan tiga troli dan dua koper berkas barang bukti kasus dugaan korupsi Hadi Poernomo yang diserahkan tim Biro Hukum KPK kepada hakim Haswandi dalam persidangan pekan lalu.

Namun, gayung tak bersambut. Hakim Haswandi tidak menyentuh bukti seabrek yang diboyong lembaga pemberantasan korupsi itu.

Sang hakim malah mempersoalkan waktu penyidikan dan penetapan tersangka yang sama-sama dilakukan pada 21 April 2014, yang dianggap menyalahi prosedur.

Selain itu, Haswandi membatalkan eksepsi KPK yang menyatakan KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik independen sendiri yang memiliki keahlian.

Dengan begitu, kata dia, pengangkatan penyelidik KPK Dadi Mulyadi, Febriana, dan Santoso batal demi hukum. Begitu pun dengan status 11 penyidik KPK.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir, menilai putusan hakim Haswandi meluruskan proses pengangkatan penyidik yang dilakukan oleh KPK.

"KPK kalah karena memang basisnya lemah di situ. Kalau KPK menggunakan jalur yang benar, di pengadilan mana pun pasti mereka menang," kata Muzakkir saat dihubungi, tadi malam.

Selama ini, lanjut dia, KPK melakukan interpretasi sendiri dalam pengangkatan penyidik yang sebelumnya berasal dari Polri.

Hancurkan KPK

KPK menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi putusan hakim Haswandi. Pasalnya, putusan itu dianggap mengancam penegakan hukum.

"KPK memutuskan untuk melakukan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap praperadilan ini, bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi, melainkan juga meluruskan penegakan hukum yang akan porak-poranda," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, putusan hakim Haswandi melampaui permohonan pemohon (ultra petita).

"Putusan bertentangan dengan Undang-Undang (No 30/2002 tentang KPK) dan putusan itu merupakan upaya sistematis menghancurkan KPK. Selain itu, memiliki implikasi luas buat pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegas Ruki yang didampingi Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Dalam kasus itu Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) sebuah bank nasional. (Nel/Cah/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya