Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Tetap Diwaspadai

Widjajadi
09/1/2021 01:35
Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Tetap Diwaspadai
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (dengan kursi roda) melambaikan tangan saat tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki.(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

PENELITI militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan masyarakat agar jangan berprasangka berlebihan atas pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir, kemarin.

“Mengenai dampak, sedikit banyak tentu ada. Bagaimanapun nama dia selama ini lekat dengan kasus-kasus dan jaringan terorisme. Tentu kebebasannya berpotensi memunculkan kekhawatiran dan prasangka. Namun, saya kira hal itu tak perlu direspons berlebihan,” ujar Khairul.

Menurut dia pemerintah cukup menyampaikan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir bukanlah sebuah keputusan politik. Pembebasan Ba’asyir, kata dia, harus dipahami bahwa statusnya adalah bebas murni. Artinya, ini merupakan hak yang bersangkutan dan harus diberikan setelah tuntas menjalani hukuman.

Khairul meyakini konstelasi kelompok radikal maupun jaringan-jaringan kekerasan ekstrem sudah banyak mengalami perubahan, baik karena upaya penindakan maupun karena munculnya tokoh-tokoh baru yang bisa saja berbeda afiliasinya.

Namun, hal ini bukan berarti kewaspadaan harus dikendorkan. Apalagi, bebasnya Ba’asyir ini kebetulan masih berdekatan waktunya dengan penahanan Rizieq Shihab, pembubaran FPI, dan indikasi kembali aktifnya sel-sel Jamaah Islamiyah.

Abu Bakar Ba’asyir kemarin Sudah sampai di lingkungan Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pukul 13.45 WIB. Koordinator Pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Mihdan menegaskan ketegasan pihak Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki dan keluarga yang tidak menginginkan adanya kerumunan massa pada masa pandemi covid-19 patut diapresiasi. Itu karena belajar dari kasus Rizieq yang akhirnya terjerat kasus pidana kerumunan.

“Terus terang kami tidak ingin terjadi seperti kasus Rizieq. Kerumunan pada masa pandemi covid-19 membuat persoalan baru. Karena itu sejak awal kami tidak ingin ada penyambutan yang mendatangkan kerumunan,” tegas Acmad Mihdan di Ponpes Ngruki.

Bahkan karena masa pandemi korona ini pula, pihak penjemput tidak menolak mendapatkan pengawalan dari petugas Densus 88 dan BNPT.

“Kami serahkan sepenuhnya terkait pengamanan ini, demi kelancaran karena situasi pandemi,” imbuh Mihdan yang menyebut bahwa kehadiran petugas Densus 88 dan juga BNPT di Lapas Gunung Sindur sudah ada sejak Kamis malam.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti membenarkan pembebasan Ba’asyir.

Rika menjelaskan Ba’asyir merupakan narapidana tindak pidana terorisme dan melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang No 15/2003 dengan putusan pidana 15 tahun. Sebelum dibebaskan, Ba’asyir sudah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan covid-19. (WJ/Che/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya