Peluang Kriminalisasi kian Dipersempit

Kim/Fat/Jay/X-7
27/5/2015 00:00
Peluang Kriminalisasi kian Dipersempit
Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago berdoa pada peluncuran Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi PPK Tahun 2015, di Jakarta, kemarin.(MI/PANCA SYURKANI)

TERULANGNYA kekisruhan antarlembaga penegak hukum, utamanya antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, dicegah lewat Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Penguatan sistem penanganan korupsi dan pencegahan kriminalisasi pun jadi sorotan.

Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menuturkan, dalam Inpres itu, Presiden Joko Widodo memberikan 96 perintah kepada kementerian/lembaga terkait dengan pencegahan korupsi. Pembangunan sistem untuk transparansi diutamakan. Meski begitu, inpres itu memuat juga penegakan hukum.

"Kalau kita (simpulkan), inpres itu internal pemerintahan dan pemda. Tujuannya pencegahan. Kalau kriteria itu masuk ke yang harus ditangani KPK, KPK bisa masuk," kata dia dalam acara peluncuran inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo di kantornya, Jakarta, kemarin.

Presiden Jokowi dalam peluncuran itu mengatakan sistem yang ia bangun berlandaskan teknologi informasi. Sejumlah sistem dan situs diminta untuk dibangun. Hal itu membuat semua orang bisa mengaksesnya.

"Membangun sistem yang baik dan efektif menurut saya akan banyak mengurangi korupsi. Sistem yang baik, bisa berupa e-budgeting, e-government, e-purchasing, e-catalog, e-audit, pajak online, menurut saya, ini akan memperkuat sistem dan akuntabilitas kinerja pemerintahan," papar Jokowi.

Ia pun memberi ruang lebih banyak kepada KPK dalam hal penegakan hukum dan proses birokrasi yang dilakukan lembaga penegak hukum lain. Pada instruksi ke-23, Jokowi meminta ada transparansi penempatan jabatan setingkat eselon I dan II di lingkungan Polri. Sebagai pihak pengawas, KPK dan PPATK mengambil peran itu.

Pengawasan keduanya meliputi mutasi pejabat, pengecekan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan transaksi keuangan perwira Polri, verifikasi kinerja dan integritas, serta evaluasi kinerja di jabatan sebelumnya.

Di sisi lain ada lembaga penegak hukum lain dalam mekanisme promosi jabatan di Polri. Hal itu disebut sebagai bagian dari upaya membuka diri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.

"Enggak ada masalah, kan nanti juga (mekanisme mutasi) pejabat di polisi ada open bidding (lelang jabatan) di internal kita. Itu bagian dari ukuran (tingkat kepercayaan masyarakat)-nya," ucap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, inpres itu memang mensyaratkan adanya survei tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum, termasuk Polri.

"Ya enggak ada masalah. Memang kita juga ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tak hanya penegakan hukum."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya