Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, melontarkan kesaksian yang berbeda mengenai uang US$50 ribu. Uang tersebut merupakan legal fee yang yang dibayarkan Joko Tjandra kepada Anita untuk mengurus perkaranya sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki membantah bahwa dirinya pernah menyerahkan uang dengan nominal tersebut kepada Anita. Itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah pernah, mau itu titipan, mau uang saksi, apakah pernah saudara memberikan uang sebesar US$50 ribu pada Anita di tahun 2020 sekitar Februari-Maret?" tanya JPU kepada Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
"2020, 2019, tidak pernah," jawab Pinangki yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Di satu sisi, Anita yang menghadiri sidang secara langsung justru mengatakan bahwa dirinya telah diberi uang US$50 ribu dari Pinangki secara langsung. Uang itu diserahkan Pinangki pada 26 November 2019 di Apartemen Essence Dharmawangsa, kediaman Pinangki.
"Saksi Pinangki, tadi anda bilang tidak pernah menyerahkan uang kepada Anita, sedangkan Anita menyatakan pernah di tanggal 26 November, benar atau tidak?" tanya JPU lagi ke Pinangki.
"Tidak benar Pak," tegas Pinangki.
Berdasarkan percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dibacakan JPU, Pinangki mengatakan sudah memberikan uang titipan Joko Tjandra kepada Anita.
"Poin 1.017, ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini, 'Dan saya sudah berikan titipan fee dari JC untk Ibu sebesar 50 ribu.' Itu bahasa dari saksi sendiri, ini saudara bantah atau tidak?" tanya JPU.
"Saya bantah Pak," tandas Pinangki.
Pinangki berdalih bahwa dirinya memang berencana ingin menyerahkan uang tersebut. Namun karena saat itu ia marah dengan Anita, penyerahan uang US$50 ribu dibatalkan. Bahkan, ia mengatakan saat percakapan itu berlangsung, dirinya sudah tidak percaya kepada Anita. (OL-14)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved