Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak memersoalkan pembatalan pengangkatan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran karena dianggap pernah terlibat dalam kepemimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo keputusan tersebut merupakan wewenang dari rektor institusi bersangkutan.
“Kewenangan Rektor soal pembatalan,” katanya ketika dihubungi, Selasa (5/1).
Baca juga: Kapolri Sudah Mengirim Surat ke Presiden
Namun demikian, pembatalan tersebut tidak memengaruhi posisi Asep Agus Handaka Suryana sebagai dosen di kampus negeri tersebut. Tjahjo menyarankan agar pihak berwenang melakukan pemantauan apabilang Asep terindikasi ikut dalam HTI.
“Jika masih melanjutkan aktivitasnya dapat diberhentikan sebagai PNS,” pungkasnya.
Sebelumnya Asep Agus dihentikan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad melalui SK Rektor Unpad. Pemberhentian itu tak lepas dengan rekam jejak Asep Agus dalam kepemimpinan HTI di Kota Bandung, Jawa Barat. Pihak rektorat kemudian mengangkat Eddy Afrianto sebagai pengganti berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Pencopotan Asep Agus itu sendiri hanya berhitung hari dari pelantikannya pada awal tahun ini.
Pihak rektorat mengakui dalam proses pemilihan Asep menjadi pimpinan dekanat tersebut mengalami kekurangan akan penelitian pada rekam jejak. Pimpinan universitas tidak mendapat banyak informasi mengenai isu tersebut. (OL-6)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved