Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada seluruh jajarannya terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021. Kapolri menekankan seluruh personel Polri untuk menjaga kebebasan pers.
Isi telegram No ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono tersebut tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Di dalamnya terdapat penekanan maklumat Kapolri pada poin 2d yang berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial’.
Saat dimintai konfirmasi, Irjen Argo membenarkan adanya telegram itu. Melalui telegram yang diterbitkan, Kapolri meminta kepada seluruh polda agar tidak menyinggung media.
Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, demikian ditekankan Kapolri, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat pun tetap mendapat jaminan konstitusional.
Telegram Kapolri juga menggariskan, jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Selanjutnya, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, itu dapat dibenarkan. Ditegaskan, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Sebelumnya, komunitas pers meminta Kapolri mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri karena dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Komunitas pers yang menyatakan sikap tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Poin 2d Maklumat Kapolri menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Isi maklumat itu dianggap mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. (Ykb/X-8)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Puluhan wartawan di Bali sepakat menolak revisi UU Penyiaran dengan aksi unjuk rasa, Selasa (28/5).
Laangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak karena membatasi kerja jurnalistik
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyuarakan pentingnya Revisi UU Penyiaran dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
GRUP Telegram 'DEFLAMINGO COLLECTION' yang dikelola MAFA, 20, untuk menjual video porno anak memiliki 25 ribu member.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Aplikasi pesan Telegram telah menonaktifkan monetisasi iklan untuk pemilik channel Rusia.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak melalui layanan Open BO (Booking Order) yang dijalankan di aplikasi Telegram.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved