Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELUARGA narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir meminta para simpatisan tidak membuat acara penyambutan. Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1).
"Kami berharap tidak perlu berkerumun. Doakan saja beliau dari rumah," kata anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rahim, lewat keterangan tertulis, Senin (4/1).
Abdul meminta simpatisan ayahnya agar tidak berkerumun. Apalagi, saat ini, pandemi covid-19 sedang ganas di Indonesia. Para simpatisan diminta mematuhi protokol kesehatan.
"Kita jaga kesehatan bersama," ujar Abdul.
Baca juga: Kesehatan Abu Bakar Baasyir Sempat menurun Jelang Bebas
Sementara itu, Abdul mengatakan Ba'asyir tidak akan keluyuran usai menghirup udara bebas. Ba'asyir bakal langsung pulang ke rumah.
"Dijemput keluarga dan tim penasehat hukum," tuturnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengonfirmasi Abu Bakar Ba'asyir segera bebas. Dia akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1).
"Sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Senin (4/1).
Ba'asyir menjalani vonis 15 tahun penjara. Dia baru bisa keluar setelah masa hukuman tambahannya berakhir. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved