Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MICHAEL Yukinobu Defretes (MYD) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur dengan aktris Gisella Anastasia di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (4/12). Michael datang mengenakan kemeja putih dan langsung masuk dan menunggu di ruang tunggu Ditreskrimsus.
"Saudara MYD pukul 10.30 WIB sudah hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta.
Baca juga: Jemput Anak, Gisel Batal Diperiksa Hari Ini
Yusri mengatakan sebelum diperiksa penyidik, Michael menjalani tes rapid antibodi dan tes swab antigen dan hasilnya nonreaktif. Yusri mengatakan Michael saatcini masih menjalani pemeriksaanm
"Yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Yusri.
Sebelumnya, Michael dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Dari hasil forensik dan keterangan ahli, Gisel dan MYD memang dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu. Selain itu, keduanya juga mengakui memang dirinya dalam video tersebut. Keduanya berhubungan seksual dan merekamnya di sebuah hotel di Medan pada 2017 lalu.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun," kata Yusri.
Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 memang dikecualikan untuk kepentingan pribadi. Namun, polisi menilai keduanya tersangka telah membuat video, mengrimnya, dan lalai sehingga video tersebut beredar di publik. Dari pengakuan Gisel, ia sempat mengirim video syur itu ke ponsel Michael melalui AirDrop.
"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved