Jaksa Tuntut Annas Enam Tahun

Adhi M Daryono
26/5/2015 00:00
Jaksa Tuntut Annas Enam Tahun
(ANTARA/Novrian Arbi)
GUBERNUR nonaktif Riau Annas Maamun hanya bisa tertunduk lesu saat jaksa menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin, terdakwa Annas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

"Sehingga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata jaksa Irene di hadapan majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban.

Jaksa memaparkan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

"Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum," kata dia.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung singkat, sekitar 10 menit, karena kondisi Annas yang tidak sepenuhnya sehat. Pada sidang sebelumnya, Rabu (20/5), jaksa telah membacakan sebagian dari surat tuntutannya.

Pembacaan tuntutan pada pekan lalu itu sempat terhenti karena Annas terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena muntah di ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/6) pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa Annas.

Terkait dengan kasus tersebut,  Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari lalu telah memvonis Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha yang menyuap Annas, tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau itu terbukti menyuap Annas Maamun sebesar S$166.100 (dolar Singapura) atau setara dengan Rp2 miliar dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Eksepsi ditolak

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim kemarin menolak keberatan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

"Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Waryono Karno untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas Waryono Karno," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang pembacaan putusan sela.

"Tidak disampaikannya untuk apa gratifikasi itu diberikan tidak menyebabkan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas," kata Artha.

Dengan demikian, menurut hakim, jaksa secara yuridis telah menguraikan dengan jelas dan cermat sehingga keberatan penasihat hukum harus dinyatakan ditolak dan tidak beralasan secara hukum.

Sebelumnya, penasihat hukum Waryono keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan Waryono mendapatkan US$284.862 dan US$50 ribu, tetapi tidak melaporkannya kepada KPK sebagai gratifikasi.

Dalam dakwaan disebutkan, uang US$284.862 itu disimpan dalam tas dan diletakkan di ruang kerja Waryono. (Ant/SB/P-1)

adhi@mediaindonesia.com




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya