Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pornografi yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dengan Firza Husein tidak sah dan proses hukum harus dilanjutkan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak lanjut putusan itu merupakan ranah kepolisian.
"Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang (mengajukan) praperadilan, (kemudian) dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ujar Mahfud dalam akun media sosialnya @mohmahfudmd, Sabtu (2/1) malam.
Menurut dia, proses hukum pascaputusan pembatalan SP3 perkara ini masuk ranah kepolisian. Masyarakat perlu memberi waktu bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya berdasarkan putusan praperadilan tersebut.
Baca juga: Jika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang
"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu (kasus pornografi Rizieq dan Firza) dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah, proses hukum harus diteruskan," jelasnya.
Mahfud mengaku sudah meminta penjelasan kepolisian mengenai waktu kedua orang itu melakukan aksinya. Pornografi yang bermula dari pesan singkat Rizieq dan Firza itu terjadi pada 2016.
"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi," ungkapnya.
Ia pun mengaku tidak ingin mengetahui isi percakapan Rizieq dengan Firza yang menjadi duduk perkara.
"Soal detail isi chat (Rizieq dengan Firza) saya tak tahu dan tak ingin tahu," pungkasnya.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Rizieq dan Firza, Selasa (29/12). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel di sidang praperadilan yang digelar Selasa (29/12).
Kasus ini bermula saat isi percakapan berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza terungkap di media sosial, akhir 2016. Polisi melakukan penyelidikan dan pada waktu bersamaan Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan peristiwa ini.
Firza kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesan mesum dengan Rizieq pada 16 Mei 2017 usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dua pekan kemudian, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizieq disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kemudian, pada 15 Juni 2018, penyelidikan kasus ini sudah dihentikan, ditandai dengan terbitnya SP3. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga SP3, Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi. (OL-1)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved