KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan berkas perkara Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto telah lengkap (P-21). Bambang terjerat kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Berkas perkara hasil penyi-dikan atas nama tersangka BW sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21) per tanggal hari ini," ujar Tony di Jakarta, kemarin.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ucap Tony, selanjutnya penyidik Mabes Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. "Kapan akan diserahkan tahap kedua berkas perkara BW, sampai kini saya belum mendapat informasinya. Tentu secepatnya," kata dia.
Tony menjelaskan pelimpah-an tahap kedua berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Kejari Jakpus melimpahkan kasus tersebut ke PN Jakpus untuk disidangkan.
"Nantinya jika sudah dise-rahkan tersangka dan barang bukti, jaksa akan melakukan penuntutan ke PN Jakpus," ucap Tony.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang diajukan oleh Bambang Widjojanto. Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon. Saksi yang hadir antara lain penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad.
Dalam kesaksiannya Abraham menjelaskan bahwa Pasal 32 ayat (2) bisa melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut ia menjelaskan pasal tersebut bisa dijadikan alat untuk menghentikan langkah KPK dalam memberantas korupsi.
"Begitu kita ditetapkan jadi tersangka, pasal ini otomatis memberhentikan kita sebagai pimpinan KPK. Apabila pimpinan KPK di anggap progresif dalam memberantas korupsi, cara orang untuk menghentikan laju KPK bisa dengan menggunakan Pasal 32 ayat (2) ini," tegas Abraham.
Pasal tersebut mengatur, bila berstatus tersangka, pimpinan KPK harus dinonaktifkan. Hal itulah yang menimpa Abraham dan Bambang saat ini. (Nyu/Uta/P-3)