Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH dinilai harus bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menyimpang dari Pancasila. Hal itu ditekankan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Pernyataannya menanggapi rencana pembentukan Front Persatuan Islam (FPI) sebagai wadah baru Front Pembela Islam (FPI), yang baru saja resmi dibubarkan pemerintah.
"Negara tentu akan tegas jika ada ormas yang berbuat onar seperti FPI," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (1/1).
Menurut Sahroni, penggantian nama FPI tidak menjadi masalah sepanjang tidak melenceng dari UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu, FPI baru diharapkan tidak menyatakan dukungannya terhadap ISIS.
Baca juga: Istana: Pembubaran FPI Jadi Peringatan bagi Ormas Radikal
"Jika ormas ini berbuat onar tentu penegak hukum akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Senada, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut aktivitas organisasi baru FPI tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan aksi sekelompok aktivis yang mendirikan FPI baru.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” tutur Mahfud.(OL-11)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved