UPAYA rekonsiliasi terhadap kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu tidak akan efektif bila dilakukan sepihak. Komisi III DPR menyarankan baik pemerintah, Komnas HAM, maupun keluarga korban kasus HAM masa lalu dilibatkan dalam menentukan bagaimana proses penyelesaian kasus HAM tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menekankan agar ketiga pihak duduk bersama untuk membahas berbagai substansi. "Bagaimana penyelesaian secara yuridis, seperti apa. Lalu kalau tidak dilakukan proses rekonsiliasi, ini seperti apa. Apa pun, sebelum mengambil keputusan, keluarga korban harus dilibatkan," jelasnya.
Ia menegaskan DPR mendukung proses rekonsiliasi. Hal itu dilakukan agar ada kejelasan dan kasus tersebut tidak berlarut-larut menjadi beban setiap pergantian pemerintahan. Kendati demikian, terang dia, juga harus dipertegas kasus HAM masa lalu mana saja yang dilakukan rekonsiliasi melalui non-yudisial. "Pemerintah jangan memutuskan sendiri (dalam pemilihan kasus HAM)," ujarnya. Jika pemerintah menentukan secara sepihak, akan ada pro-kontra dalam penyelesaian kasus.
Anggota Komisi III Fraksi NasDem Patrice Rio Capella menambahkan, penyelesaian kasus HAM melalui proses non-yudisial menjadi pertimbangan yang terbaik. Adapun pertimbangan kasus HAM yang bisa dilakukan secara non-yudisial ialah pelanggaran HAM yang masif dan massal yang melibatkan negara.
"DPR mendukung bagaimana langkah yang terbaik, baik bagi korban, keluarga korban, negara, supaya kita tetap menatap masa depan dengan tidak melupakan masa lalu. Itu agar ke depan tidak terulang kembali hal itu," ujarnya.
Menurut Patrice, hal wajar jika keputusan pemerintah terhadap upaya penyelesaian kasus-kasus berat HAM mendapatkan respons, baik pro maupun kontra.
Pihak korban Keputusan pemerintah memilih jalur non-yudisial dalam upaya rekonsiliasi masih belum bisa diterima oleh pihak korban. Asih Widodo, ayah Sigit Prasetyo yang menjadi korban Semanggi I, menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan kasus yang menyebabkan sang anak meninggal pada 13 November 1998 tersebut.
Menurutnya, upaya rekonsiliasi ataupun rehabilitasi melalui ganti rugi uang oleh negara melalui komite rekonsiliasi tidak akan mengembalikan nyawa anaknya. "Masak bunuh orang cuma minta maaf saja," ketus dia saat audensi dengan pihak Kejagung, kemarin.
Adapun korban peristiwa tahun 1965, Tumiso, meminta pemerintah segera menuntaskan kasus yang telah memakan banyak korban tersebut dan yang menyebabkan dirinya dipenjara selama 15 tahun di Pulau Buru. Menurutnya, bukti dan saksi kasus 1965 masih ada hingga saat ini sehingga tak masuk akal jika pemerintah susah mencari alat bukti dan saksi.
Ia meminta nama baiknya direhabilitasi. Alasannya, sampai saat ini ia masih terbebani dengan status mantan PKI. Dalam dokumen negara pun nama yang ia sandang bukanlah Tumiso, melainkan A 366, saat ia diasingkan ke Pulau Buru. "Anak saya masuk PNS tidak bisa. Saya butuh rehabilitasi." (Nyu/P-2)