26 Anggota DPR Paksakan Revisi

26/5/2015 00:00
26 Anggota DPR Paksakan Revisi
(MI/SUSANTO)
MESKI telah mendapat penolakan dari pemerintah, sejumlah anggota Komisi II DPR tetap ngotot mengajukan usul revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, atau yang lazim disebut UU Pilkada, kepada pimpinan DPR, kemarin.

Usul revisi yang seharusnya diajukan Komisi II berubah menjadi usul perseorangan karena tidak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Sebanyak 26 anggota Komisi II menandatangani usul tersebut. Mereka berasal dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni F-PG (kubu Aburizal Bakrie), F-Gerindra, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP (kubu Djan Faridz).

Ketua pengusul ialah Ahmad Riza Patria (Gerindra) dan Wakil Ketua Mustafa Kamal (PKS).

"Kami meyakini revisi ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada," kata Riza kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menerima mereka di Gedung Nusantara III.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengakui usul revisi tersebut bukan dari Komisi II.

"Usul berasal dari anggota dengan tujuan mempercepat proses karena di tata tertib ada komisi, gabungan komisi, atau anggota," Rambe menjelaskan.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, KPU, dan Kemendagri dengan Presiden di Istana Negara, Senin (4/5), pemerintah dan KPU menolak rencana revisi tersebut.

Pasalnya, KPU menilai UU yang ada saat ini masih layak untuk menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada serentak.

Fraksi PKB memastikan akan menolak revisi karena hal tersebut dipandang sarat dengan kepentingan politik kelompok tertentu. "Kita akan sampaikan menolak," kata Ketua F-PKB Helmi Faisal Zaini. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya