Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.
Tak cuma itu, Jamaluddien juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Jamaluddien dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar saat menjabat sebagai Dirjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Hakim Mashud saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/3).
Vonis Jamaluddien lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jamal dengan pidana kurungan selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hakim mempertimbangkan Jamaluddien bertindak sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta belum pernah dihukum. Jamal hanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim berketetapan Jamaluddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjatuhkan vonis, hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Pajero Sport milik Jamaluddien yang sebelumnya disita dan disimpan di Polda Metro Jaya.
Atas putusan tersebut, baik Jamaluddien maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved