Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ditinggalkan penyidik seniornya, HN Christian. Eks anggota Polri ini bekerja di lembaga yang fokus memerangi rasuah sejak 5 Desember 2005 dan memutuskan untuk mengakhiri khidmatnya dengan alasan sudah berusia 60 tahun.
"Perlu kami luruskan, Pak Christian bukan mundur dari KPK namun purna bhakti masuk usia pensiun," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Kamis (24/12).
Menurut dia, KPK sangat keberatan dengan mencuatnya informasi hoaks termasuk Christian yang disebut mengundurkan diri. Fakta sesungguhnya eks Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Malang yang memilih keluar dari kesatuannya dan menjadi penyidik independen di KPK pada 2012 bersama Novel Baswedan ini mengakhiri jabatannya karena pensiun.
Baca juga: Kapolri Idham Azis Ucapkan Selamat Natal 2020
KPK, kata Ali, mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja-kerja Christian selama membantu memberantas rasuah.
"Semangat beliau dalam pemberantasan korupsi menjadi inspirasi bagi pegawai KPK lainnya," pungkasnya.
Diketahui tepat apada Kamis (24/12) atau setelah 15 tahun berkhidmat di KPK, Christian memutuskan untuk pensiun sebagai penyidik. Sepak terjangnya dalam membantu negara memerangi penjahat kerah putih sangat banyak termasuk saat mengungkap pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp144,98 miliar dan menjerat bekas atasannya, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Djoko Susilo. (OL-4)
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved