Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan berupa pemberhentian sementara kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Helda R Ambay.
Pada sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan diketahui Ketua KPU Boven Digoel melanggar kode etik karena dianggap tidak serius mengurus cuti atau pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) ketika mencalonkan diri sebagai anggota KPUD Boven Digoel.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Ketua Kabupaten Boven Digoel sampai penerbitan surat pemberhentian sementara sebagai ASN terhitung sejak dibacakannya putusan ini. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan," ujar anggota DKPP Ida Budiathi selaku ketua majelis sidang kode etik dengan anggota Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (23/12).
Teguh Prasetyo dalam persidangan membacakan pertimbangan majelis. Berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu mengakui menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua. Teradu telah mengembalikan gaji 135.299.270 pada 6 November 2020 kepada rekening umum kas daerah.
Namun teradu lalai mengurus cuti di luar tanggungan negara. Ini karena setelah menjabat sebagai ketua merangkap anggota KPU Boven Digoel, teradu sibuk melaksanakan tahapan pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan pemilihan presiden 2019 dilanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah di Boven Digoel pada 2020.
"Hal itu membuat teradu tidak sempat mengurus pemberhentian sementara sebagai ASN. Teradu menyatakan surat cuti kepada Kepala BAKN provinsi Papua tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan," ujarnya.
Didik Supriyanto melanjutkan, DKPP menilai teradu tidak serius mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Menurut DKPP, sepatutnya teradu memahami persyaratan sebagai anggota KPU Boven Digoel di antaranya mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU. Atas kelalaian tersebut teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf A, ayat 3 huruf A dan j, Pasal 20 ayat 1, Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (OL-14)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved