Pembuatan KTP Elektronik Bisa Di Luar Domisili

Nur Aivanni
29/3/2016 19:57
Pembuatan KTP Elektronik Bisa Di Luar Domisili
(Dok. MI)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan mulai 1 April mendatang pembuatan KTP elektronik (KTP-el) bisa dilakukan di luar domisili. Hal itu diberlakukan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki KTP-el.

"Prinsipnya, semua penduduk Indonesia yang belum punya KTP-el boleh merekam dan membuat KTP-el di luar tempat tinggal mereka," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/3).

Ia pun mencontohkan jika seseorang berdomisili di Surabaya dan sedang bekerja di Jakarta, maka yang bersangkutan bisa membuat KTP-el di Jakarta. Adapun alamat yang tertera dalam KTP-el tersebut sesuai dengan kartu keluarga yang dimilikinya.

Zudan menjelaskan, pemberlakuan pembuatan KTP-el di luar domisili tersebut dilakukan lantaran mayoritas penduduk tidak menempati rumah yang tidak sesuai dengan domisili KTP mereka. Dengan begitu, kata dia, mereka akan membuat KTP-el saat memiliki waktu libur. Jika begitu, proses penerbitan KTP-el akan memakan waktu lama. "Untuk itu, kita buat metode seperti itu," tambahnya.

Adapun aturan pembuatan KTP-el di luar domisili telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya