TENTARA Nasional Indonesia menegaskan hanya siap dan sedia ditempatkan di posisi sipil kalau ada permintaan. Untuk itu TNI meminta aturan pelibatan tenaga militer ke dalam institusi tidak menabrak aturan yang ada.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya, kemarin, mengakui tidak sedikit mantan anggota TNI yang kini menempati jabatan strategis di beberapa kementerian atau lembaga negara. "Seperti di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, semuanya sudah tidak aktif lagi, jadi tidak melanggar aturan," ujarnya.
Pasalnya, menurut UU No 34/2004 tentang TNI, penempatan tentara di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembagaan pemerintah. Pasal 47 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif boleh menempati 10 lembaga seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional serta Mahkamah Agung. Namun, belakangan peran TNI merambah lebih jauh ke sejumlah posisi di kementerian atau lembaga negara. Presiden Joko Widodo pun tengah mengkaji agar aturan dari UU tersebut diperluas.
Fuad menegaskan, TNI siap selama diminta. Ia mengakui banyak permintaan dari kementerian atau lembaga negara kepada TNI untuk menempati posisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan kementerian terkait. Ia pun mengatakan permintaan itu tidak mengganggu fokus TNI dalam menjalankan tugas utamanya di bidang pertahanan. "Kalau jumlahnya berapa yang sudah disiapkan, kami tidak pernah hitung. Berapa yang diminta, itu yang kami siapkan. Prajurit punya jiwa sosial yang bersinergi dengan kelancaran pembangunan nasional," ucap jenderal bintang dua ini.
Tudingan bahwa pelibatan tentara merusak tatanan demokrasi dan supremasi sipil, menurut Fuad, terlalu berlebihan. Namun, dia mengatakan memahami kekhawatiran sejumlah pihak tersebut. Dia lantas mengingatkan bahwa kondisi politik saat ini kini jauh berbeda dibanding rezim Orde Baru. TNI tidak akan mencederai supremasi sipil yang menjadi amanat reformasi. "Kalau Orde Baru, kan tentara yang mengatur masuk posisi ke mana saja. Sekarang kan tidak. Sipil yang meminta dan menentukan posisi mana yang dibutuhkan. Kami tidak salah dan pasif saja," ujarnya.
Momentum modernisasi Kesediaan TNI ditempatkan ke institusi sipil di luar aturan yang ada tersebut masih dilihat sebagai hal yang kurang tepat. Pengamat militer dan pertahanan Rizal Darma Putra menegaskan masih khawatir pelibatan TNI yang terlalu masif tersebut karena berpotensi mengganggu tugas utamanya di bidang pertahanan.
Menurut Rizal, TNI yang tengah mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat seharusnya menjadikannya sebagai momentum untuk fokus melakukan mo-dernisasi dan kemampuannya di bidang pertahanan. "Terutama di bidang alutsista yang relatif masih tertinggal dibandingkan negara tetangga," ujar dia.
Dalam perkembangannya, permintaan terhadap personel TNI untuk diajak berperan di bidang sipil ini terus menggelinding. Bahkan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan keputusan presiden yang memungkinkan tentara aktif menempati jabatan sipil. "Hingga kini Presiden belum berkonsultasi dengan TNI soal wacana itu. Kami siap saja, selama aturannya ada," pungkas Fuad Basya. (P-2)