Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan pemungutan suara susulan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua yang sempat tertunda kemungkinan akan dilaksanakan setelah hari raya Natal.
Hal itu ia kemukakan pada diskusi webinar nasional bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" yang diselenggarakan oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).
Arief menuturkan KPU Provinsi Papua sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan beberapa pihak di daerah mengenai hal tersebut.
"Mereka awalnya mengeluarkan dua opsi ada perayaan natal dan tahun baru, jadi apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah natal. Saya belum terima laporan resmi kemungkinan akan dilaksanakan pada 28 Desember 2020," ungkap Arief.
Seperti diberitakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Boven Digoel sempat ditunda karena adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Gugatan tersebut diterima oleh Bawaslu menerima gugatan sehingga mereka dinyatakan berhak menjadi peserta pilkada Kabupaten Boven Digoel. Putusan Bawaslu tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Baca juga: 20 Ribu Kotak Amal Kelompok Teroris JI Tersebar di 12 Daerah
Sengketa pencalonan di Boven Digoel bermula karena ada dua acuan berbeda mengenai status Yusak yang merupakan mantan terpidana narapidana kasus korupsi. KPU mencantumkan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS. 1-PK.01.01.02-7176 soal status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Pada 2010, Yusak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan keuangan daerah 2005-2007 saat menjabat Bupati Boven Digoel. PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon kepala daerah harus menjalani lima tahun setelah selesai pidana penjara sebelum mencalonkan diri.
Sementara Yusak d bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Adapun Bawaslu beralasan Yusak telah memenuhi persyaratan formil karena bebas 2014. (OL-4)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved