Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota dan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam kelompok teroris. Pemerintah diminta segera menyisir organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menekan jaringan terorisme.
“Dari dulu saya sudah mengatakan tentang perlunya pemerintah meratifikasi resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang list of designated terrorist organizations, tapi pemerintah abai dan tak mau melakukannya. Sekarang pemerintah ributkan lagi isu tersebut, seperti pekerjaan orang yang menenun kain kemudian mengurainya kembali dan menenun lagi dari benang yang sama,” ujar pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, seluruh organisasi masyarakat dan keagamaan di Indonesia perlu mendapatkan pengawasan serius terkait dengan penyebaran paham radikal. Landasannya ialah meratifikasi ketentuan yang digariskan PBB tersebut.
“Pemerintah perlu meratifikasi konvensi PBB itu dulu,” cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan 37 anggota FPI bergabung organisasi teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta terlibat aksi teror. Beberapa masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme. Mereka beraksi di Aceh, mengebom Polresta Cirebon, dan menyembunyikan teroris Noordin M Top.
Namun, pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai 37 anggota FPI yang dimaksud Kompolnas sebatas oknum. Pasalnya haluan organisasi FPI terjaga dari paham teror.
“Kalau ada, itu oknum yang keluar dari garis perjuangan FPI. Yang terjerat UU Terorisme latar belakangnya bisa dari mana saja. Termasuk si Leopard, seorang (pemeluk) Nasrani yang lakukan pengeboman di Mal Serpong,” tutupnya.
Juru bicara FPI Munarman menanggapi data yang diungkap Kompolnas, tetapi mengaitkannya dengan peristiwa tewasnya enam pengikut imam FPI Rizieq Shibab. “Itu artinya watak mereka mengesahkan praktik-praktik gross violation of human rights dalam bentuk paling biadab, yaitu extrajudicial killing,” cetusnya.
Munarman pun meminta semua rekayasa dan fitnah seperti terjadi dalam kasus kematian enam pengikut Rizieq Shihab dihentikan. (Cah/P-2)
Indonesia mendesak Inggris memainkan perannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk terus mengawal isu Palestina
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Setelah DK PBB mendukung proposal gencatan senjata yang didukung AS di Gaza, fokus beralih ke kesediaan Israel dan Hamas untuk mengakhiri perang di bawah tekanan internasional.
Israel menyatakan akan melanjutkan operasi militernya di Gaza dan tidak akan terlibat dalam negosiasi yang dianggap tidak bermakna dengan Hamas.
Hamas dan Jihad Islam Palestina telah menyatakan kesediaan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata di Gaza, dengan mengajukan respons mereka kepada mediator Qatar dan Mesir.
PADA 10 Juni, draf Resolusi DK PBB yang disusun AS disetujui 14 dari 15 anggota DK PBB. Rusia mengambil sikap abstain.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved