Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti hukum yang berlaku.
"Saya minta yang disebutkan tadi MRS segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dudung, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Dudung juga mengatakan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan bentrokan dengan laskar pengawal Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12).
"Kodam Jaya sesuai dengan undang-undang yang diatur akan memberikan bantuan kamtimbas dan penegakan hukum," kata Dudung.
Seperti diketahui, Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Rizieq pukul 10:100 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum, tetapi hingga siang belum terlihat tanda-tanda kedatangannya.
Sementara itu, pengacara FPI Ichwan Tuankotta belum memastikan apakah Rizieq menghadiri pemeriksaan hari ini. "Belum tahu sampai saat ini, masih berkoordinasi," ungkapnya.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis juga enggan membeberkan keberadaan Rizieq dengan alasan keamanan.
"Untuk lokasi IB HRS, demi alasan keamanan dan keselamatan beliau beserta keluarga, maka kami tidak bisa sebutkan," kata Lubis.
Sebelumnya, Sobri mengatakan Rizieq berada dalam rombongan saat adanya bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50, Senin (7/12).
Baca juga: Polri Buru Empat Pengikut Rizieq Lainnya yang Kabur
Sobri mengatakan Rizieq dan rombongan sedang menuju tempat pengajian subuh keluarga. Namun, di tengah jalan dihadang oleh orang tak dikenal.
"Yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan Imam Besar," ungkap Sobri.
Di lain pihak, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya pengerahan massa saat Rizieq diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.
Petugas langsung menyelidiki dan menduga adanya kelompok yang diduga akan datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk mengawal pemeriksaan Rizieq hari ini. Polisi lalu melakukan pengembangan dan diduga kelompok Rizieq dalam perjalanan di tol
Namun, saat penyelidikan itu, mobil pengawal Rizieq memepet kendaraan petugas dan terjadi penyerangan.
"Kendaraan petugas dipepet kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok diduga pengikut MRS dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," kata Fadil. (OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved